Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Dalam kondisi emosi memuncak, pelaku menghantam tubuh korban menggunakan pecahan lampu neon.
Ketika korban tersungkur tengkurap, pelaku menusukkan pecahan kaca itu ke leher korban hingga korban tak bergerak lagi.
Sejumlah saksi mengaku mendengar teriakan dan mendapati korban telah tergeletak penuh luka.
Laporan resmi kemudian dibuat oleh Rumiati Dabuke, 55 tahun, adik korban, setelah mendapat kabar tentang kematian kakaknya.
Polisi menduga motif utama pembunuhan adalah rasa sakit hati dan tersinggung karena korban kerap memarahi pelaku.
Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal.*
(ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.