BPA Luncurkan BPA Fair 2026, Dorong Optimalisasi Lelang Aset Negara dengan Target Rp100 Miliar Lebih
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN – Polisi bergerak cepat dalam mengungkap kasus pembunuhan Erik Pohan Dabuke, 59 tahun, yang ditemukan tewas bersimbah darah di Jembatan Titi Gantung, Medan Timur, Minggu malam, 16 November 2025.
Hanya sepuluh menit setelah laporan warga diterima, petugas menangkap terduga pelaku yang mencoba melarikan diri.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis, mengatakan bahwa laporan pertama diterima dari warga yang melintas dan menemukan tubuh korban tergeletak dengan kondisi mengenaskan.Baca Juga:
"Tim bergerak cepat dan hanya selang 10 menit dari temuan korban, pelaku kita amankan," ujar Khairul, Senin, 17 November 2025.
Pelaku yang ditangkap adalah Bobby Rahman Pohan, 44 tahun, warga Belawan Bahagia.
Ia dibekuk di Jalan Stasiun, Kesawan, saat tengah berusaha menjauh dari lokasi kejadian.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku dan sekitar TKP, antara lain dompet korban berisi identitas, ATM Bank Sumut, uang tunai Rp 260 ribu, handphone polifonik, lima kunci pintu, sepasang sandal, batu, serta pecahan lampu neon yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Dari hasil pemeriksaan awal, peristiwa ini diduga dipicu pertengkaran saat pelaku dan korban minum tuak bersama di kawasan Jalan Jawa sekitar pukul 16.00 WIB.
"Sepanjang pertemuan itu, korban disebut kerap memarahi pelaku hingga menimbulkan luka hati berkepanjangan," kata Khairul.
Situasi memanas sekitar pukul 20.30 WIB. Pelaku naik ke Jembatan Titi Gantung, mengambil empat lampu neon, memecahkannya, dan melontarkan makian.
Tak lama kemudian korban datang sambil membawa batu, dan cekcok kembali terjadi.
Perselisihan berubah menjadi perkelahian brutal ketika batu yang dibawa korban mengenai bahu pelaku.
Dalam kondisi emosi memuncak, pelaku menghantam tubuh korban menggunakan pecahan lampu neon.
Ketika korban tersungkur tengkurap, pelaku menusukkan pecahan kaca itu ke leher korban hingga korban tak bergerak lagi.
Sejumlah saksi mengaku mendengar teriakan dan mendapati korban telah tergeletak penuh luka.
Laporan resmi kemudian dibuat oleh Rumiati Dabuke, 55 tahun, adik korban, setelah mendapat kabar tentang kematian kakaknya.
Polisi menduga motif utama pembunuhan adalah rasa sakit hati dan tersinggung karena korban kerap memarahi pelaku.
Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan motif lain.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal.*
(ad)
JAKARTA Badan Pemulihan Aset (BPA) resmi meluncurkan BPA Fair 2026 sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemulihan aset negar
EKONOMI
MEDAN Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Saiful Bahri alias Pon (47), kurir narkotika
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Rancangan UndangUndan
POLITIK
BATU BARA Wacana pemekaran wilayah yang mengusung pembentukan Provinsi Sumatera Pantai Timur kembali memantik perhatian publik. Kali ini
POLITIK
JAKARTA Pemerintah terus mendorong penguatan ketahanan energi nasional melalui diversifikasi bauran energi, termasuk opsi pengembangan P
NASIONAL
JAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia saat ini berada dalam kondisi survival mode ekonomi di tengah
EKONOMI
MEDAN Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menekankan pentingnya perusahaan menyesuaikan penugasan peserta magang dengan latar be
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana memberikan klarifikasi terkait pernyataannya mengenai kebutuhan hingga 19.000 e
EKONOMI
JAKARTA Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan keberatan atas perce
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2026 diper
PEMERINTAHAN