JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengonfirmasi telah menerima aduan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, periode 2019–2024.
Aduan ini diajukan oleh lembaga masyarakat Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute dan menyoroti potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan laporan tersebut kini berada dalam tahap pengkajian di Bidang Pidana Khusus (Pidsus). "Iya benar, laporan ini sudah masuk ke bidang Pidsus dan saat ini masih dikaji oleh tim jaksa penyidik sebelum dilakukan penyelidikan," ujar Anang, Senin (17/11/2025).
Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda, menegaskan aduan tersebut didukung studi independen dan temuan audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hasil audit menunjukkan Pemkab Pangandaran memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama tiga tahun berturut-turut (2022–2024), yang menurut Tedi menjadi indikasi adanya pengelolaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Dengan laporan ini, kami berharap Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti, karena dari hasil BPK sudah jelas adanya potensi kerugian hingga ratusan miliar rupiah," kata Tedi melalui keterangan tertulis.
Dalam surat aduannya, Sarasa Institute merinci dugaan Tipikor yang terjadi di lintas sektor, termasuk pengelolaan keuangan daerah, pertanahan, tiket wisata, proyek infrastruktur, pengadaan kabel fiber optik, dan pengelolaan lingkungan hidup.
Aduan itu juga menyebut dugaan penyalahgunaan dana transfer pusat yang digunakan menutup defisit kas daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran maupun pihak terkait lainnya.
Tedi menekankan Kejagung perlu menindaklanjuti laporan ini sambil tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.*
(t/um)
Editor
: Adelia Syafitri
Kejagung Terima Aduan Dugaan Korupsi di Pangandaran, Nilai Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar