BREAKING NEWS
Minggu, 01 Maret 2026

Kejagung Terima Aduan Dugaan Korupsi di Pangandaran, Nilai Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Raman Krisna - Selasa, 18 November 2025 22:25 WIB
Kejagung Terima Aduan Dugaan Korupsi di Pangandaran, Nilai Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Gedung Kejagung RI. (Foto: Dok. Kejagung)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengonfirmasi telah menerima aduan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, periode 2019–2024.

Aduan ini diajukan oleh lembaga masyarakat Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute dan menyoroti potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan laporan tersebut kini berada dalam tahap pengkajian di Bidang Pidana Khusus (Pidsus). "Iya benar, laporan ini sudah masuk ke bidang Pidsus dan saat ini masih dikaji oleh tim jaksa penyidik sebelum dilakukan penyelidikan," ujar Anang, Senin (17/11/2025).

Baca Juga:

Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda, menegaskan aduan tersebut didukung studi independen dan temuan audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hasil audit menunjukkan Pemkab Pangandaran memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama tiga tahun berturut-turut (2022–2024), yang menurut Tedi menjadi indikasi adanya pengelolaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

"Dengan laporan ini, kami berharap Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti, karena dari hasil BPK sudah jelas adanya potensi kerugian hingga ratusan miliar rupiah," kata Tedi melalui keterangan tertulis.

Dalam surat aduannya, Sarasa Institute merinci dugaan Tipikor yang terjadi di lintas sektor, termasuk pengelolaan keuangan daerah, pertanahan, tiket wisata, proyek infrastruktur, pengadaan kabel fiber optik, dan pengelolaan lingkungan hidup.

Aduan itu juga menyebut dugaan penyalahgunaan dana transfer pusat yang digunakan menutup defisit kas daerah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran maupun pihak terkait lainnya.

Tedi menekankan Kejagung perlu menindaklanjuti laporan ini sambil tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.*


(t/um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Terima Gratifikasi Rp137 Miliar dan TPPU Rp308 Miliar, KPK Sebut Gunakan Rekening Mantu
Dewas KPK Tanggapi Isu Penyidik Diduga Lindungi Bobby Nasution
Mahasiswa Gempur Desak Kakan Kemenag Tapsel Dicopot, Spanduk Bebas Korupsi Dinilai Hanya Pajangan
BPK Ungkap Pemborosan Rp43,35 Triliun di BUMN
Pernah Diperiksa Kejati, Pencalonan Uus Kuswanto sebagai Sekda DKI Mulai Dipertanyakan: Layakkah?
Majelis Hakim Sentil Jaksa, Kasus Korupsi Renovasi Puskesmas Labuhan Batu Masih Berbelit
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru