Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengonfirmasi telah menerima aduan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, periode 2019–2024.
Aduan ini diajukan oleh lembaga masyarakat Saung Aspirasi Sararea (SARASA) Institute dan menyoroti potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan laporan tersebut kini berada dalam tahap pengkajian di Bidang Pidana Khusus (Pidsus). "Iya benar, laporan ini sudah masuk ke bidang Pidsus dan saat ini masih dikaji oleh tim jaksa penyidik sebelum dilakukan penyelidikan," ujar Anang, Senin (17/11/2025).Baca Juga:
Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda, menegaskan aduan tersebut didukung studi independen dan temuan audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Hasil audit menunjukkan Pemkab Pangandaran memperoleh predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP) selama tiga tahun berturut-turut (2022–2024), yang menurut Tedi menjadi indikasi adanya pengelolaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
"Dengan laporan ini, kami berharap Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti, karena dari hasil BPK sudah jelas adanya potensi kerugian hingga ratusan miliar rupiah," kata Tedi melalui keterangan tertulis.
Dalam surat aduannya, Sarasa Institute merinci dugaan Tipikor yang terjadi di lintas sektor, termasuk pengelolaan keuangan daerah, pertanahan, tiket wisata, proyek infrastruktur, pengadaan kabel fiber optik, dan pengelolaan lingkungan hidup.
Aduan itu juga menyebut dugaan penyalahgunaan dana transfer pusat yang digunakan menutup defisit kas daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran maupun pihak terkait lainnya.
Tedi menekankan Kejagung perlu menindaklanjuti laporan ini sambil tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.*
(t/um)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL