BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

KPK Dakwa Mantan Kadis PUPR Sumut, Fee 5 Persen dan Instruksi “Mainkan” Terkuak

Zulkarnain - Rabu, 19 November 2025 13:03 WIB
KPK Dakwa Mantan Kadis PUPR Sumut, Fee 5 Persen dan Instruksi “Mainkan” Terkuak
Heliyanto, Rasuli Effendi Siregar, dan Topan Ginting (dari kiri ke kanan) menjelang persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum KPK, Rabu (19/11). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Terancam 20 Tahun Penjara

KPK mendakwa para terdakwa dengan:
- Pasal 12 huruf a UU Tipikor, menerima hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan.
- Pasal 11 UU Tipikor, menerima hadiah terkait kewenangan jabatan.
- Kedua pasal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana maksimal mencapai 20 tahun penjara.

Topan dan Rasuli ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 28 Juni 2025 dengan masa penahanan diperpanjang hingga 12 Desember 2025.

Sidang lanjutan dijadwalkan 26 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Warga Keluhkan Aspal Tipis di Jalan Pangeran Tirtayasa: Pembangunan Dinilai Asal-Asalan
Usai Kasus Chromebook, KPK Isyaratkan Nadiem Makarim Kembali Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Google Cloud
Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Disidang Hari Ini
Kejagung Terima Aduan Dugaan Korupsi di Pangandaran, Nilai Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
KPK Tegaskan Belum Ada Bukti Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut
KPK Gandeng Lembaga Singapura untuk Dalami Dugaan Korupsi Petral
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru