Heliyanto, Rasuli Effendi Siregar, dan Topan Ginting (dari kiri ke kanan) menjelang persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dari penuntut umum KPK, Rabu (19/11). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
KPK mendakwa para terdakwa dengan: - Pasal 12 huruf a UU Tipikor, menerima hadiah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban jabatan. - Pasal 11 UU Tipikor, menerima hadiah terkait kewenangan jabatan. - Kedua pasal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidana maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Topan dan Rasuli ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK sejak 28 Juni 2025 dengan masa penahanan diperpanjang hingga 12 Desember 2025.
Sidang lanjutan dijadwalkan 26 November 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi.*