Makna Spiritual Idul Fitri: Jangan Hanya Pakaian Baru dan Hidangan, Lakukan Muhasabah
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 November hingga 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Keempat tersangka adalah:Baca Juga:
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan para tersangka diduga menerima fee dari proyek pengadaan di wilayah Pemkab OKU.
"Kasus ini berawal dari proses perencanaan anggaran tahun 2025, yang disetir untuk memenuhi jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD menjadi proyek fisik di Dinas PUPR OKU," kata Asep, Jumat (21/11/2025).
Menurut Asep, total fee yang diterima anggota DPRD mencapai Rp7 miliar, dengan rincian 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk anggota DPRD.
Fee tersebut terkait sembilan paket proyek, termasuk:
- Rehabilitasi rumah dinas Bupati senilai Rp 8,39 miliar
- Rehabilitasi rumah dinas Wakil Bupati Rp 2,46 miliar
- Pembangunan kantor Dinas PUPR Rp 9,88 miliar
- Peningkatan jalan dan pembangunan jembatan senilai Rp 983 juta hingga Rp 4,92 miliar
Asep menyebut modus jual beli proyek di Kabupaten OKU bukan hal baru, dan praktik ini diduga telah menjadi kanker lama dalam tata kelola belanja modal daerah.
Anggaran Dinas PUPR yang semula Rp48 miliar melonjak menjadi Rp96 miliar saat APBD 2025 disahkan, yang diduga terkait pengondisian proyek untuk anggota DPRD.
Tersangka penerima, Parwanto dan Robi Vitergo, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Ahmat Thoha dan Mendra SB, sebagai pemberi, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini menegaskan komitmen KPK untuk menindak praktik korupsi terkait pengadaan proyek di pemerintahan daerah, sekaligus menjadi peringatan agar mekanisme penganggaran dan pokir DPRD berjalan transparan dan akuntabel.*
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
BANDA ACEH Ribuan warga Banda Aceh dan sekitarnya memadati jalanjalan protokol kota untuk mengikuti Pawai Takbir Idul Fitri 1447 Hijria
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan masyarakat Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memad
NASIONAL
MEDAN Memasuki hari kedua Idul Fitri 1447 Hijriah, Minggu (22/03/2026), Plaza Medan Fair dipadati pengunjung yang ingin menghabiskan wak
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama warga di Masjid Darussalam, Desa Simpang Empat
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemulihan pascabencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, telah mencapai
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu, 21 Maret 2026. Kehadiran Pr
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan warga memadati Masjid Agung Al Abror, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, untuk melaksanakan Salat Idul Fitri, Sabtu
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau dikenal Mualem, membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga melalui timnya di Meuligo
NASIONAL
ACEH TAMIANG Menutup bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, bersama Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavi
PEMERINTAHAN