BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka Dugaan Suap Proyek PUPR OKU, Fee Capai Rp7 Miliar

Adam - Jumat, 21 November 2025 08:41 WIB
Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka Dugaan Suap Proyek PUPR OKU, Fee Capai Rp7 Miliar
Wakil Ketua DPRD OKU (kedua dari kanan) dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap proyek Dinas PUPR di Pemerintah Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, pada konferensi pers KPK RI, Kamis (20/11/2025). (foto: tangkapan layar yt KPK RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 November hingga 9 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Keempat tersangka adalah:
- Parwanto, Wakil Ketua DPRD OKU 2024-2029 (pihak penerima suap)
- Robi Vitergo, Anggota DPRD OKU (pihak penerima suap)
- Ahmat Thoha, pihak swasta (pemberi suap)
- Mendra SB, pihak swasta (pemberi suap)

Baca Juga:

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan para tersangka diduga menerima fee dari proyek pengadaan di wilayah Pemkab OKU.

"Kasus ini berawal dari proses perencanaan anggaran tahun 2025, yang disetir untuk memenuhi jatah pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD menjadi proyek fisik di Dinas PUPR OKU," kata Asep, Jumat (21/11/2025).

Menurut Asep, total fee yang diterima anggota DPRD mencapai Rp7 miliar, dengan rincian 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk anggota DPRD.

Fee tersebut terkait sembilan paket proyek, termasuk:
- Rehabilitasi rumah dinas Bupati senilai Rp 8,39 miliar
- Rehabilitasi rumah dinas Wakil Bupati Rp 2,46 miliar
- Pembangunan kantor Dinas PUPR Rp 9,88 miliar
- Peningkatan jalan dan pembangunan jembatan senilai Rp 983 juta hingga Rp 4,92 miliar

Asep menyebut modus jual beli proyek di Kabupaten OKU bukan hal baru, dan praktik ini diduga telah menjadi kanker lama dalam tata kelola belanja modal daerah.

Anggaran Dinas PUPR yang semula Rp48 miliar melonjak menjadi Rp96 miliar saat APBD 2025 disahkan, yang diduga terkait pengondisian proyek untuk anggota DPRD.

Tersangka penerima, Parwanto dan Robi Vitergo, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Ahmat Thoha dan Mendra SB, sebagai pemberi, disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus ini menegaskan komitmen KPK untuk menindak praktik korupsi terkait pengadaan proyek di pemerintahan daerah, sekaligus menjadi peringatan agar mekanisme penganggaran dan pokir DPRD berjalan transparan dan akuntabel.*


(lp/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Ungkap Dugaan Suap PT Sungai Budi ke Inhutani V Terkait Pengelolaan Kawasan Hutan
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pajak, Grup Djarum Dikaitkan dalam Kasus Tax Amnesty 2016–2020
Dua Kali Mangkir, Erwin Saleh di Ambang Pencekalan oleh Kejari Medan
Kejati Sulsel Geledah Kantor Pemprov dan Rekanan, Terkait Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
Kejagung Cegah Lima Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Korupsi Pajak 2016–2020
Anggota DPRD Sumut Megawati Zebua Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Penganiayaan Pramugari Wings Air
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru