SEMARANG – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan AKBP Basuki selama 20 hari terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi forensik.
Penahanan ini menyusul temuan bahwa perwira menengah itu diduga tinggal bersama seorang wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah, yakni dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan, tindakan AKBP Basuki masuk kategori pelanggaran berat karena menyangkut kesusilaan dan perilaku di masyarakat.
"AKBP B diduga tinggal bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Ini pelanggaran berat kode etik profesi forensik," ujar Artanto, Kamis (20/11/2025).
Dalam penyelidikan awal, Basuki mengakui telah berkomunikasi dengan Dwinanda sejak 2021 dan tinggal bersama di satu rumah sejak 2020.
Nama Dwinanda bahkan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) Basuki bersama istri dan anaknya.
Kasus ini mencuat setelah Dwinanda ditemukan tewas di kamar hotel Semarang pada Senin (17/11/2025).
Hasil otopsi sementara menyatakan korban meninggal akibat pecah jantung akibat aktivitas fisik berlebihan.
Basuki adalah orang pertama yang menemukan korban dan sempat mengantarnya ke rumah sakit sebelum meninggal.
"Yang bersangkutan satu kamar dengan korban. Dia saksi kunci baik dalam penyelidikan pidana maupun kode etik," kata Artanto.
Bidpropam menegaskan seluruh keterangan Basuki harus dibuktikan secara objektif.
Penyelidikan juga terus mendalami kemungkinan pelanggaran lain, mengingat Basuki memiliki keluarga sah.