Sanksi terberat menanti perwira menengah itu, yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), karena pelanggaran kode etik yang menyangkut kesusilaan dan perilaku di masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan, sekaligus menimbulkan pertanyaan soal integritas pejabat publik.*