Garuda Menang! Indonesia Tundukkan Mozambik 1-0 di GBK, Tambah Poin FIFA Jadi 1157,14
JAKARTA Timnas Indonesia kembali meraih hasil positif pada laga Garuda Championship Series setelah menundukkan Mozambik dengan skor 10
OLAHRAGA
SEMARANG – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah menahan AKBP Basuki selama 20 hari terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi forensik.
Penahanan ini menyusul temuan bahwa perwira menengah itu diduga tinggal bersama seorang wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah, yakni dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyatakan, tindakan AKBP Basuki masuk kategori pelanggaran berat karena menyangkut kesusilaan dan perilaku di masyarakat.Baca Juga:
"AKBP B diduga tinggal bersama dengan seorang wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Ini pelanggaran berat kode etik profesi forensik," ujar Artanto, Kamis (20/11/2025).
Dalam penyelidikan awal, Basuki mengakui telah berkomunikasi dengan Dwinanda sejak 2021 dan tinggal bersama di satu rumah sejak 2020.
Nama Dwinanda bahkan dimasukkan ke dalam Kartu Keluarga (KK) Basuki bersama istri dan anaknya.
Kasus ini mencuat setelah Dwinanda ditemukan tewas di kamar hotel Semarang pada Senin (17/11/2025).
Hasil otopsi sementara menyatakan korban meninggal akibat pecah jantung akibat aktivitas fisik berlebihan.
Basuki adalah orang pertama yang menemukan korban dan sempat mengantarnya ke rumah sakit sebelum meninggal.
"Yang bersangkutan satu kamar dengan korban. Dia saksi kunci baik dalam penyelidikan pidana maupun kode etik," kata Artanto.
Bidpropam menegaskan seluruh keterangan Basuki harus dibuktikan secara objektif.
Penyelidikan juga terus mendalami kemungkinan pelanggaran lain, mengingat Basuki memiliki keluarga sah.
Sanksi terberat menanti perwira menengah itu, yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH), karena pelanggaran kode etik yang menyangkut kesusilaan dan perilaku di masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan, sekaligus menimbulkan pertanyaan soal integritas pejabat publik.*
(tm/ad)
JAKARTA Timnas Indonesia kembali meraih hasil positif pada laga Garuda Championship Series setelah menundukkan Mozambik dengan skor 10
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrat membantah adanya keterkaitan antara Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan mantan Wakil Kepala Badan G
NASIONAL
JAKARTA PT Global Loyalty Indonesia (GLI) membantah klaim yang menyebut Giorgio Antonio Chandra sebagai Chief Executive Officer (CEO) ma
ENTERTAINMENT
ACEH BESAR Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menyambut kedatangan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di Bandara Inter
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran uang suap dalam kasus pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan hasil survei pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG
NASIONAL
MEDAN Solidaritas Aksi Lintas Mahasiswa (SALAM) kembali menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Sumatera Utara, Selasa, 9 Juni 2026. Aksi
PERISTIWA
MEDAN Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan jeriken memint
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Layanan distribusi air bersih Perumda PDAM Tirtanadi mengalami gangguan di tujuh kecamatan di Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdan
PERISTIWA
BANDA ACEH Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, me
NASIONAL