BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

KPK Ungkap Aliran Suap Proyek Jalan Sumut, Mengarah ke Pejabat Kabupaten/Kota

Adam - Jumat, 21 November 2025 12:37 WIB
KPK Ungkap Aliran Suap Proyek Jalan Sumut, Mengarah ke Pejabat Kabupaten/Kota
Lima tersangka terkait korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. (foto: tangkapan layar yt KPK RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya perluasan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

Penelusuran terbaru mengarah pada sejumlah pihak di pemerintah kabupaten/kota yang diduga ikut menerima aliran dana suap.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penyidik saat ini tidak hanya fokus pada tersangka utama, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP).

Baca Juga:

"Perkara itu tidak hanya menyangkut saudara TOP saja. Ada pihak-pihak lain yang mendapat aliran dana. Kami sedang mengembangkan penyidikan menuju ke sana," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam, 20 November 2025.

Asep mengungkapkan aliran dana yang menjadi perhatian penyidik turut terkait aktivitas bisnis Muhammad Akhirun Piliang (KIR), Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, yang menjadi pemberi suap dalam perkara tersebut.

"Saudara KIR dan anaknya tidak hanya mengurus proyek provinsi, tetapi juga beberapa proyek di kabupaten. Kami sedang mengembangkan ke arah itu," ujarnya.

Pada 26 Juni 2025, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut dan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari kemudian, pada 28 Juni, KPK menetapkan lima tersangka:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap PPK
- Heliyanto (HEL) – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
- Muhammad Akhirun Piliang (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group
- Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora

Kasus tersebut terbagi dalam dua klaster:
- Klaster pertama mencakup empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut.
- Klaster kedua meliputi dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Total nilai proyek yang disoal mencapai Rp 231,8 miliar.

KPK menduga Akhirun dan Rayhan sebagai pihak pemberi suap. Sementara penerima suap, selain Topan Ginting, adalah Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto.

Asep memastikan penyidikan tidak berhenti pada lima tersangka tersebut.

"Pengembangan perkara sedang berjalan. Setiap aliran dana akan ditelusuri secara menyeluruh," ujarnya.*


(at/ad)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejari Toba Tahan Kades Meranti Barat Tersangka Korupsi Dana Desa Rp476 Juta
Dugaan Korupsi Jet KPU & Gas Air Mata Polri, KPK Belum Naikkan Laporan ke Tahap Penyelidikan
Wakil Ketua DPRD OKU Tersangka Dugaan Suap Proyek PUPR OKU, Fee Capai Rp7 Miliar
KPK Ungkap Dugaan Suap PT Sungai Budi ke Inhutani V Terkait Pengelolaan Kawasan Hutan
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pajak, Grup Djarum Dikaitkan dalam Kasus Tax Amnesty 2016–2020
Dua Kali Mangkir, Erwin Saleh di Ambang Pencekalan oleh Kejari Medan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru