BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Maret 2026

Penunggak Pajak Rp25,4 Miliar Disandera DJP Jateng

Adelia Syafitri - Jumat, 21 November 2025 13:07 WIB
Penunggak Pajak Rp25,4 Miliar Disandera DJP Jateng
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I melakukan tindakan penyanderaan (gijzeling) terhadap seorang wajib pajak berinisial SHB di Semarang. (foto: Dok. DJP)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Seluruh layanan perpajakan, ditegaskannya, tidak dipungut biaya.*


(at/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Purbaya Jawab Kritik Adian Napitupulu: Bisnis Thrifting Tak Masalah, Fokus Saya Bersihkan Barang Ilegal
Emas Antam Anjlok Rp 16 Ribu, Padahal Harga Global Naik Tiga Hari
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pajak, Grup Djarum Dikaitkan dalam Kasus Tax Amnesty 2016–2020
Tunggak Pajak Rp 25 Miliar, Seorang Wajib Pajak di Semarang Disandera DJP
Kejagung Cegah Lima Orang ke Luar Negeri dalam Kasus Korupsi Pajak 2016–2020
APBN On Track! Penarikan Utang Baru Rp570 Triliun Hingga Oktober, Strategi Fiskal Ditegaskan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru