Praka Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI Penerima Dua Tanda Kehormatan, Gugur di UNIFIL
MEDAN Prajurit TNI Praka Farizal Rhomadhon gugur di Lebanon Selatan, Senin (30/3/2026) dini hari WIB, akibat serangan proyektil yang men
NASIONAL
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemajangan fisik uang rampasan sebesar Rp300 miliar dalam kasus korupsi PT Taspen (Persero) dilakukan sebagai bentuk transparansi publik, bukan sekadar formalitas.
Total dana yang diserahkan kepada Taspen mencapai Rp883 miliar, hasil penyitaan dalam perkara korupsi yang melibatkan eks pejabat perseroan.
"KPK menunjukkan fisik uang tersebut sebagai bentuk transparansi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat, 21 November 2025.Baca Juga:
Penyerahan dana rampasan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis lalu.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu serta Direktur Utama Taspen Rony Hanityo Aprianto.
Budi menegaskan bahwa uang yang dipamerkan bukan hasil pinjaman dari bank seperti kabar yang beredar di masyarakat.
Dana itu merupakan barang bukti rampasan yang selama ini dititipkan di rekening penampungan milik KPK.
"Uang itu memang merupakan barang rampasan KPK yang dititipkan pada rekening penampungan. Tidak ada pinjam-meminjam," ujar Budi.
Ia menjelaskan bahwa secara teknis KPK memang tidak menyimpan uang sitaan di kantor maupun Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).
Seluruh barang sitaan dalam bentuk uang selalu dititipkan kepada bank.
KPK kerap menunjukkan fisik barang bukti, terutama dalam OTT atau kasus besar yang melibatkan kerugian negara signifikan.
Menurut Budi, langkah tersebut bertujuan memastikan publik khususnya para pegawai negeri yang menjadi korban akibat korupsi bahwa nilai uang yang diumumkan benar-benar nyata.
"Ini untuk meyakinkan publik bahwa perampasan aset tidak sekadar angka di laporan, tetapi benar-benar ada uangnya," tuturnya.
Dalam penyerahan kali ini, KPK mengembalikan Rp833 miliar kepada Taspen yang disita dari tersangka Ekiawan Heri Primaryanto.
Selain uang tunai, turut diserahkan enam unit efek yang dialihkan ke rekening Taspen sejak 17 November 2025.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur menyebut penyerahan ini merupakan tindak lanjut putusan pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan itu menetapkan bahwa Unit Penyertaan Reksa Dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) dirampas dan dikembalikan kepada negara untuk kemudian diserahkan ke Taspen.
"Setelah dilakukan serangkaian proses pemulihan aset, hari ini KPK menyerahkan hasil penjualan kembali aset yang dirampas," kata Asep.*
(v/um)
MEDAN Prajurit TNI Praka Farizal Rhomadhon gugur di Lebanon Selatan, Senin (30/3/2026) dini hari WIB, akibat serangan proyektil yang men
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta pemerintah meninjau ulang efektivitas penugasan pasukan Tentara Nasional Indo
NASIONAL
JAKARTA Komisi III DPR RI resmi mengajukan penangguhan penahanan dan bersedia menjadi penjamin untuk videografer Amsal Christy Sitepu, y
HUKUM DAN KRIMINAL
TABANAN Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur Wayan Koster menyerahkan bantuan secara simbolis senilai Rp 1 miliar untuk rehabilitas
PEMERINTAHAN
BINJAI Dialog interaktif bertajuk Mengenal Negara Iran dan Konflik yang Terjadi Saat Ini digelar di Ansari Cafe, Kota Binjai, Sumatera
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Indonesia mempercepat pengembangan bahan bakar nabati berbasis etanol sebagai respons terhadap tekanan krisis energi
EKONOMI
JAKARTA Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara, mengungkapkan bahwa dirinya diintimidasi oleh seorang jaksa yang menangan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan vonis bebas atau keputusan ringan bagi Amsal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama sejumlah akademisi untuk meminta masukan terkait Rancangan UndangUndang (RUU) Perampa
POLITIK
JAKARTA Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu&039ti, memulai sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang
PENDIDIKAN