UMKM Wajib Tahu! KUR BCA 2026 Bunga 6% Tanpa Jaminan, Ini Simulasinya
JAKARTA Akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali diperluas melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR)
EKONOMI
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa sidang kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) telah mengungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP, beserta beberapa eks-direksi lainnya.
Hal ini disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menanggapi narasi kriminalisasi terhadap Ira setelah sidang putusan pada Kamis, 20 November 2025.
Ira divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta, sementara mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta.Baca Juga:
"Diikuti seluruh persidangan, di situ diungkap ada perbuatan melawan hukumnya," kata Asep, Senin (24/11).
Ia menambahkan, akuisisi kapal-kapal tua oleh ASDP berpotensi membahayakan aset perusahaan.
Kerugian Negara dan Pengondisian Proses
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan, putusan pengadilan membuktikan adanya kerugian negara hingga Rp1,25 triliun, termasuk akibat pengondisian proses penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"KJPP menyesuaikan valuasi kapal dan perusahaan sesuai ekspektasi Direksi ASDP, termasuk penentuan DLOM (Discount on Lack of Marketability) yang lebih rendah dari opsi seharusnya," jelas Budi.
Bukti persidangan juga menunjukkan kondisi keuangan PT Jembatan Nusantara menurun sebelum akuisisi, sementara sebagian besar kapal yang dibeli berusia lebih dari 30 tahun, dengan nilai buku yang dinaikkan melalui skema akuntansi.
Dissenting Opinion dan Dampak BUMN
Meski mayoritas hakim menyatakan bersalah, Ketua Majelis Hakim Sunoto menyampaikan dissenting opinion, menyebut akuisisi tidak sepenuhnya meyakinkan sebagai tindak pidana korupsi.
Sunoto memperingatkan, hukuman ini dapat berdampak negatif bagi dunia usaha BUMN.
"Profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi," katanya.
KPK menegaskan, penegakan hukum tetap mengacu pada bukti dan fakta persidangan, sekaligus memberi peringatan bahwa akuisisi besar yang merugikan negara tidak bisa diabaikan.*
(v/um)
JAKARTA Akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kembali diperluas melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR)
EKONOMI
LABUSEL Bupati Labuhanbatu Selatan Fery Sahputra Simatupang menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemer
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melepas keberangkatan 353 jemaah haji Kelompok Terbang (Kloter) 2 Embarkasi Med
PEMERINTAHAN
BATU BARA Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) bersama Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Kabupaten Batu Bara m
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) ke58 tingkat Kota Tanjungbalai resmi dibuka oleh Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Sa
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menerima kunjungan tim monitoring dan evaluasi (monev) dari Direktorat Penyelenggaraan Sumber Da
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Pemerintah Kota Tanjungbalai menyatakan menyambut baik tawaran kerja sama dari PT Taspen Cabang Medan terkait program perlind
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Sumatera Utara meminta Kementerian Ketenagakerjaan RI melakukan evaluasi menyeluruh terhad
PEMERINTAHAN
MEDAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar, menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pem
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H. M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara yang digelar di Ruang Ra
PEMERINTAHAN