Prabowo Tunjuk Pratikno Koordinasikan Penanganan Bencana di Sumatera
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat merespons bencana yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera. Dalam rapat terba
Nasional
JAKARTA – Pemerintah mengajukan perubahan signifikan terkait pelaksanaan pidana mati dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana.
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa dalam RUU yang sedang dibahas, pidana mati akan dijatuhkan wajib disertai masa percobaan selama 10 tahun.
Hal itu disampaikan Eddy Hiariej dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (26/11/2025).Baca Juga:
Ia menekankan bahwa usulan ini muncul setelah adanya kesepakatan di beberapa fraksi untuk menghapus kata "dapat" dalam ketentuan pidana mati, yang selama ini memberi opsi bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman.
"Permintaan sembilan fraksi terkait pidana mati adalah dengan menghapus kata 'dapat'. Dengan begitu, pidana mati harus selalu dicantumkan dengan masa percobaan, dan syarat A serta syarat B yang ada sebelumnya menjadi kabur," ujar Eddy.
Dalam RUU tersebut, pemerintah juga mengusulkan penghapusan dua syarat sebelum menjatuhkan pidana mati bersyarat, yaitu rasa penyesalan terdakwa dan peran terdakwa dalam tindak pidana.
Dengan demikian, pidana mati akan dijatuhkan wajib dengan masa percobaan 10 tahun.
Selain itu, Eddy menyampaikan penyesuaian sanksi pidana lain dalam RUU Penyesuaian Pidana, khususnya perubahan ancaman pidana penjara untuk sejumlah tindak pidana di luar KUHP.
Ancaman pidana yang sebelumnya 15 tahun ke atas, tanpa alternatif pidana seumur hidup atau pidana mati, akan diubah menjadi pidana penjara maksimal 15 tahun.
Langkah ini diambil pemerintah untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP dengan RUU Penyesuaian Pidana, sekaligus memberi kepastian hukum terkait pelaksanaan pidana berat di Indonesia.*
(d/ad)
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah cepat merespons bencana yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera. Dalam rapat terba
Nasional
LUMAJANG, JAWA TIMUR Fenomena letusan sekunder kembali terjadi di sekitar aliran lahar Gunung Semeru pascaerupsi Rabu (19/11/2025). Feno
Peristiwa
KABANJAHE, TANAH KARO Polres Tanah Karo bergerak cepat menanggapi longsor di Katepul Kuta Lingkungan VI, Kelurahan Gung Negeri, Kecamata
Pariwisata
TAPANULI SELATAN Bencana longsor akibat cuaca ekstrem menimpa Desa Batugodang, Kecamatan Angkola Sangkunur, Tapanuli Selatan, Sumatera U
Peristiwa
JAKARTA Perusahaan raksasa Korea Selatan, Lotte, menawarkan Indonesia kepemilikan saham proyek petrokimia di Cilegon, Banten, dengan por
Ekonomi
JAKARTA Dalam dunia golf, istilah birdie menjadi salah satu pencapaian yang kerap dijadikan ukuran kemampuan seorang pemain. Birdie terj
Olahraga
SUMATERA UTARA Kepolisian Daerah Sumatera Utara memanfaatkan layanan internet satelit Starlink untuk mendukung pemulihan komunikasi di w
Nasional
JAKARTA Persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Ammar Zoni memasuki babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakar
Hukum dan Kriminal
BANDA ACEH Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) melepas lima mahasiswa Program Studi Perhotelan, Diploma III Fakultas Vokasi, untuk men
Pendidikan
SIMALUNGUN Curah hujan tinggi kembali memicu banjir di Lingkungan III Rendahan, Kelurahan Bosar Maligas, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten
Peristiwa