BREAKING NEWS
Kamis, 27 November 2025
SELAMAT HARI GURU

Pemerintah Usul 2 Syarat Pidana Mati Dihapus: Penyesalan dan Peran Terdakwa Tak Lagi Jadi Pertimbangan

Adelia Syafitri - Rabu, 26 November 2025 18:11 WIB
Pemerintah Usul 2 Syarat Pidana Mati Dihapus: Penyesalan dan Peran Terdakwa Tak Lagi Jadi Pertimbangan
Rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (26/11/2025). (foto: tangkapan layar yt DRP RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah mengajukan perubahan signifikan terkait pelaksanaan pidana mati dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa dalam RUU yang sedang dibahas, pidana mati akan dijatuhkan wajib disertai masa percobaan selama 10 tahun.

Hal itu disampaikan Eddy Hiariej dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (26/11/2025).

Baca Juga:

Ia menekankan bahwa usulan ini muncul setelah adanya kesepakatan di beberapa fraksi untuk menghapus kata "dapat" dalam ketentuan pidana mati, yang selama ini memberi opsi bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman.

"Permintaan sembilan fraksi terkait pidana mati adalah dengan menghapus kata 'dapat'. Dengan begitu, pidana mati harus selalu dicantumkan dengan masa percobaan, dan syarat A serta syarat B yang ada sebelumnya menjadi kabur," ujar Eddy.

Dalam RUU tersebut, pemerintah juga mengusulkan penghapusan dua syarat sebelum menjatuhkan pidana mati bersyarat, yaitu rasa penyesalan terdakwa dan peran terdakwa dalam tindak pidana.

Dengan demikian, pidana mati akan dijatuhkan wajib dengan masa percobaan 10 tahun.

Selain itu, Eddy menyampaikan penyesuaian sanksi pidana lain dalam RUU Penyesuaian Pidana, khususnya perubahan ancaman pidana penjara untuk sejumlah tindak pidana di luar KUHP.

Ancaman pidana yang sebelumnya 15 tahun ke atas, tanpa alternatif pidana seumur hidup atau pidana mati, akan diubah menjadi pidana penjara maksimal 15 tahun.

Langkah ini diambil pemerintah untuk menyelaraskan ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP dengan RUU Penyesuaian Pidana, sekaligus memberi kepastian hukum terkait pelaksanaan pidana berat di Indonesia.*


(d/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Dewi Perssik Ambil Langkah Hukum, Laporkan Akun Media Sosial Penyebar Berita Bohong
Perlukah Reformasi Total Pengawasan Polri? Saatnya Pemeriksaan oleh Tim Independen
Advokat Yunasril Yuzar Mandahiliang  Bongkar Ada Penipuan Hingga Ada Aliran Dana di Kemenimipas
Kasus Dugaan Pungli Dana Dacil di Nias Selatan Masuki Semester Pertama, Pelapor Keluhkan Lambatnya Penanganan
DPR Usulkan, Presiden Prabowo Rehabilitasi Tiga Pejabat ASDP yang Divonis Tipikor
Ahli Pidana: BAP Tak Sah Jadi Alat Bukti, Sidang Kasus AYP Makin Janggal
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru