Jelang Ujian Disertasi, Dokter Tifa Diamankan di Parkiran, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi
JAKARTA Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, mengungkapkan kronologi penangkapan kliennya oleh penyidik Pol
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANG -Kasus penembakan tragis yang menewaskan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar, akhirnya menemui titik terang. Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi menyebut Dadang dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana.
“Hasil visum, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara yang dilakukan secara maraton mengarah pada tersangka. Kami menetapkan Kabag Ops Polres Solok Selatan sebagai pelaku tindak pidana ini,” ungkap Kombes Andry Kurniawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, dalam keterangan pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11).
Menurut Andry, bukti yang telah dikumpulkan cukup kuat untuk menetapkan AKP Dadang sebagai tersangka sekaligus menahannya. Dadang dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan bukti-bukti yang ada. Proses penyidikan akan terus berjalan,” tegas Andry.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, memastikan kondisi tersangka dalam keadaan sehat dan tidak mengalami gangguan mental.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka sehat secara fisik dan mental. Tes urine juga menunjukkan hasil negatif narkoba,” ujar Dwi.
Peristiwa penembakan yang terjadi pada Jumat dinihari (22/11) sekitar pukul 00.15 WIB itu diduga berkaitan dengan pengungkapan kasus tambang ilegal yang dipimpin langsung oleh AKP Ryanto.
“Penyelidikan mengarah pada dugaan konflik internal terkait penanganan kasus tambang yang sedang diusut Sat Reskrim Polres Solok Selatan,” tambah Andry.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh motif dan pihak-pihak yang terlibat.
Penembakan terjadi secara mendadak di lingkungan Polres Solok Selatan, mengakibatkan korban meninggal di lokasi kejadian. Kejadian ini mengejutkan banyak pihak dan menjadi perhatian publik.
Polda Sumbar berkomitmen menangani kasus ini dengan transparan dan tuntas. “Kami pastikan proses hukum dilakukan dengan profesional sebagai wujud keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat,” tegas Andry.
(N/014)
JAKARTA Kuasa hukum Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Abdullah Alkatiri, mengungkapkan kronologi penangkapan kliennya oleh penyidik Pol
HUKUM DAN KRIMINAL
HOUSTON Timnas Belanda tampil dominan dan menghancurkan Swedia dengan skor telak 51 pada laga lanjutan Grup Piala Dunia 2026 di Houston
OLAHRAGA
TORONTO Timnas Jerman meraih kemenangan dramatis atas Pantai Gading dengan skor 21 pada laga Grup E Piala Dunia 2026 di BMO Field, Toro
OLAHRAGA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas resmi menutup rangkaian kegiatan IMM Expo & Arena Fest 2026 yang digelar Pimpinan Cabang
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas memaparkan arah pembangunan Kota Medan menuju kota metropolitan yang berkelanjutan dan ra
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Konsep Islam Berkemajuan kembali ditegaskan sebagai pendekatan Islam yang relevan dengan tantangan zaman dalam pengajian ruti
AGAMA
MEDAN Forum Keluarga Alumni (FOKAL) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Fakultas Teknik Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara resmi di
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di Provinsi Aceh pada Minggu (21/6/2026) did
NASIONAL
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca di seluruh wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada Mi
NASIONAL
JAKARTA Prakiraan cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Minggu (21/6/2026) menunjukkan kondisi yang relatif stabil dengan dominasi cuaca cer
NASIONAL