BREAKING NEWS
Kamis, 18 Juni 2026

Polsek Sunggal Bongkar Jejaring Begal Malam: 7 Pelaku Ditangkap, 5 Ditembak karena Melawan

Dodi Kurniawan - Senin, 01 Desember 2025 20:19 WIB
Polsek Sunggal Bongkar Jejaring Begal Malam: 7 Pelaku Ditangkap, 5 Ditembak karena Melawan
Unit Reskrim Polsek Sunggal kembali membukukan pencapaian besar setelah menangkap tujuh anggota komplotan begal yang selama ini beraksi di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. (Foto: Ist/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal kembali membukukan pencapaian besar setelah menangkap tujuh anggota komplotan begal yang selama ini beraksi di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.

Para pelaku disebut sebagai spesialis begal malam yang kerap menyerang korban pada dini hari.

Prestasi ini diungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, dalam gelar perkara di Mapolsek Sunggal pada Senin, 1 Desember 2025.

Baca Juga:

"Tujuh pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya penadah. Lima pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan dan mencoba melarikan diri," ujar Bambang.

Ketujuh pelaku masing-masing berinisial VRM (20), JF (20), CPR (21), MF (18), DPD (22), AJW (21), dan HBS (31).

Satu pelaku lainnya telah diserahkan ke Polsek Medan Tembung karena keterlibatannya berada di wilayah hukum berbeda.

Akui 24 Lokasi Aksi Begal, Beroperasi Menjelang Pagi

Dari pemeriksaan mendalam, para pelaku mengaku telah terlibat dalam 24 lokasi kejadian (TKP). Aksi mereka menyasar warga yang melintas pada rentang dini hari menuju pagi, saat situasi jalan lebih lengang.

"Mereka mengakui telah melakukan pencurian disertai kekerasan di 24 TKP di Kota Medan, bahkan beberapa terjadi di luar Medan," kata Bambang.

Polisi menyebut kelompok ini tidak ragu melukai korban yang mencoba mempertahankan barang berharga. Pola operasi mereka cenderung berpindah-pindah lokasi untuk menghindari deteksi aparat.

Barang Bukti: Motor, Ponsel, Jaket hingga Uang Tunai

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan diambil dari korban. Barang bukti itu meliputi:

Empat unit telepon genggam

Uang tunai Rp7.500.000

Empat unit sepeda motor Honda Beat

Satu jaket biru garis putih yang kerap dipakai salah satu pelaku saat beraksi

Komplotan ini dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

Polsek Ungkap Jejak Jaringan Begal

Polsek Sunggal menyebut akan terus memburu jaringan lain yang terhubung dengan kelompok ini.

"Kami akan kembangkan kasus ini karena pola operasi mereka menunjukkan adanya jejaring yang lebih luas," ujar Bambang.

Pengungkapan ini disebut sebagai salah satu operasi terbesar Polsek Sunggal dalam penindakan kejahatan jalanan tahun ini.*


(um)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Terungkap! Fakta-Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan, Pelaku Sudah Rencanakan Aksinya
Jasad Driver Taksi Online Ditemukan Bersimbah Darah di Kutalimbaru, Identitas Terungkap
Gagal Kabur! Wawan Afrizal, Maling di Medan, Ditembak Polisi
Pemuda di Medan Dibacok Begal Saat Jemput Kakaknya, Motor Raib!
Kapolrestabes Medan Temui Korban Begal Motor di Patumbak
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Bayi Perempuan dalam Tas di Sungai Medan Belawan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru