Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN - Unit Reskrim Polsek Sunggal kembali membukukan pencapaian besar setelah menangkap tujuh anggota komplotan begal yang selama ini beraksi di wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Para pelaku disebut sebagai spesialis begal malam yang kerap menyerang korban pada dini hari.
Prestasi ini diungkap Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, dalam gelar perkara di Mapolsek Sunggal pada Senin, 1 Desember 2025.Baca Juga:
"Tujuh pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya penadah. Lima pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan dan mencoba melarikan diri," ujar Bambang.
Ketujuh pelaku masing-masing berinisial VRM (20), JF (20), CPR (21), MF (18), DPD (22), AJW (21), dan HBS (31).
Satu pelaku lainnya telah diserahkan ke Polsek Medan Tembung karena keterlibatannya berada di wilayah hukum berbeda.
Akui 24 Lokasi Aksi Begal, Beroperasi Menjelang Pagi
Dari pemeriksaan mendalam, para pelaku mengaku telah terlibat dalam 24 lokasi kejadian (TKP). Aksi mereka menyasar warga yang melintas pada rentang dini hari menuju pagi, saat situasi jalan lebih lengang.
"Mereka mengakui telah melakukan pencurian disertai kekerasan di 24 TKP di Kota Medan, bahkan beberapa terjadi di luar Medan," kata Bambang.
Polisi menyebut kelompok ini tidak ragu melukai korban yang mencoba mempertahankan barang berharga. Pola operasi mereka cenderung berpindah-pindah lokasi untuk menghindari deteksi aparat.
Barang Bukti: Motor, Ponsel, Jaket hingga Uang Tunai
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan diambil dari korban. Barang bukti itu meliputi:
Empat unit telepon genggam
Uang tunai Rp7.500.000
Empat unit sepeda motor Honda Beat
Satu jaket biru garis putih yang kerap dipakai salah satu pelaku saat beraksi
Komplotan ini dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-2e KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polsek Ungkap Jejak Jaringan Begal
Polsek Sunggal menyebut akan terus memburu jaringan lain yang terhubung dengan kelompok ini.
"Kami akan kembangkan kasus ini karena pola operasi mereka menunjukkan adanya jejaring yang lebih luas," ujar Bambang.
Pengungkapan ini disebut sebagai salah satu operasi terbesar Polsek Sunggal dalam penindakan kejahatan jalanan tahun ini.*
(um)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL