BREAKING NEWS
Jumat, 05 Desember 2025

Narapidana di Riau Kendalikan Jaringan Sabu, Polisi Sita Rp3 Miliar dan Aset Lainnya

Adelia Syafitri - Selasa, 02 Desember 2025 11:29 WIB
Narapidana di Riau Kendalikan Jaringan Sabu, Polisi Sita Rp3 Miliar dan Aset Lainnya
uang tunai senilai Rp3 miliar yang disita Polda Riau dari seorang bandar narkoba yang masih mengendalikan jaringan sabu dari dalam lembaga pemasyarakatan. (foto: Dok. Polda Riau)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEKANBARU – Kepolisian Daerah Riau berhasil menyita uang tunai senilai Rp3 miliar beserta sejumlah aset dari seorang bandar narkoba berinisial AA, yang ternyata masih mengendalikan jaringan sabu dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menyatakan bahwa penyidikan kasus ini tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku dan barang bukti narkotika, tetapi juga menelusuri aset hasil kejahatan.

"Upaya ini dilakukan sebagai langkah untuk memiskinkan bandar narkoba agar tidak lagi memiliki kemampuan menggerakkan jaringannya," ujar Yudha di Pekanbaru, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari penangkapan dua kurir narkoba, RF (31) dan HR (30), di Kota Pekanbaru pada 9 November 2025.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 27 bungkus besar sabu dengan total berat 27 kilogram.

Kedua kurir mengaku menjemput dan mengantarkan narkotika atas perintah narapidana AA, yang memberikan upah Rp8 juta per kilogram.

Setelah pengembangan, polisi berhasil menangkap AA di dalam Lapas dan menetapkannya sebagai pengendali utama jaringan narkoba.

Polisi juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan dan menyita sejumlah aset berupa: Uang tunai Rp3 miliar, Satu unit mobil, Tujuh unit telepon seluler, Tiga kartu ATM dan akses mobile banking, serta Barang bukti lain terkait jaringan narkoba.

AA dijerat dengan Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, selain Undang-Undang Narkotika.

Ancaman hukumannya pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Polisi menegaskan, penyitaan aset ini menjadi strategi penting untuk menghentikan pergerakan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku.*


Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Bekuk Dua Pengedar Sabu dan Ekstasi, Residivis Kembali Tertangkap
Hadiri Milad Al Washliyah ke-95, Bupati Simalungun Tegas Serukan Pemberantasan Judol dan Narkoba
PN Jakarta Pusat Tegaskan Pengosongan Hotel Sultan Bisa Dilaksanakan Serta-merta
Komunikasi Darurat Jadi Prioritas, Telkomsel Percepat Restorasi Layanan di Zona Bencana
Kejanggalan Kasus Penganiayaan Rahmadi, Propam Polda Sumut Dipertanyakan
Komisi XIII DPR Kecam Kalapas Enemawira yang Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru