JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang mengaku tidak pernah menerima laporan terkait pengadaan iklan di Bank BJB.
Lembaga antikorupsi itu menyebut telah memperoleh keterangan dari sejumlah saksi yang menyatakan laporan terkait penggunaan anggaran telah disampaikan kepada kepala daerah saat itu.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penyidik menemukan informasi bahwa sebagian anggaran pengadaan iklan dikelola sebagai dana non-budgeter oleh Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB.
"Dari saksi lain juga sudah menyampaikan bahwa ada laporan yang diberikan kepada kepala daerah. Penyidik akan melihat seluruh bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik," kata Budi, Senin, 2 Desember 2025.
Budi menjelaskan, penyidik kini menelusuri aliran dana non-budgeter tersebut melalui pendekatan follow the money.
Sejumlah bukti transfer dan transaksi disebut telah ter-capture oleh penyidik.
"Tentu penyidik tidak hanya mengacu pada satu sumber. Semua keterangan dan bukti elektronik dipadukan," ujarnya.
Selain mendalami pengetahuan RK mengenai dana non-budgeter, penyidik juga mengonfirmasi kepemilikan aset, termasuk apakah ada aset yang tidak tercantum dalam LHKPN dan apakah terdapat pendapatan di luar penghasilan resmi gubernur.
Usai diperiksa, Ridwan Kamil menyatakan tidak pernah memperoleh laporan dari direksi, komisaris, maupun Kepala Biro BUMD terkait dana iklan Bank BJB.
"Saya tidak tahu, apalagi terlibat. Tidak ada laporan yang masuk," kata RK.
Nama Ridwan Kamil terseret setelah rumahnya digeledah dan penyidik menelusuri sejumlah transaksi, termasuk pembelian mobil Mercedes-Benz milik BJ Habibie secara cicil melalui Ilham Habibie.
Uang cicilan itu kemudian dikembalikan Ilham kepada KPK.
Kerugian Negara Rp 222 Miliar
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni: -Yuddy Renaldi – eks Dirut Bank BJB -Widi Hartono – Pimpinan Divisi Corporate Secretary -Ikin Asikin Dulmanan -Suhendrik -Sophan Jaya Kusuma – pihak swasta
Kelima tersangka diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 222 miliar, yang digunakan sebagai dana pemenuhan kebutuhan non-budgeter.
Meski belum ditahan, kelimanya telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.*