Dokter Tifa Klaim Gunakan Ilmu CIA dan FBI untuk Teliti Ijazah Jokowi: Bukan Ilmu Ghaib!
JAKARTA Tersangka pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks, Tifauzia Tyassuma, atau akrab disapa Dokter Tifa, mengungkapkan bahwa penel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati seluruh rumusan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana.
Regulasi ini rencananya akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang, bertepatan dengan penerapan KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, mengatakan RUU Penyesuaian Pidana menjadi instrumen penting untuk mengharmoniskan seluruh ketentuan pidana yang tersebar di berbagai undang-undang dan peraturan daerah.Baca Juga:
"Akan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang," ujar Dede dalam keterangannya, Rabu, 3 Desember 2025.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa RUU Penyesuaian Pidana disusun untuk menyelaraskan ketentuan pidana sektoral dengan filosofi dan sistem pemidanaan KUHP baru.
Menurutnya, aturan baru ini akan menjadi fondasi agar seluruh ketentuan pidana berjalan lebih modern, konsisten, dan tidak tumpang tindih.
"Penyesuaian ini penting untuk memastikan adanya sistem hukum terpadu serta mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan," kata Eddy.
Ia menyebut ada empat alasan utama mengapa penyesuaian pidana ini harus segera dibentuk:
- Perkembangan masyarakat menuntut harmonisasi pemidanaan lintas aturan.
- Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dalam KUHP baru mengharuskan seluruh aturan disesuaikan.
- Penyempurnaan redaksional dalam pasal-pasal KUHP yang masih memakai pola minimum khusus dan pidana kumulatif.
- Kebutuhan mendesak mencegah kekosongan hukum serta disparitas pemidanaan di banyak sektor.
Isi RUU Penyesuaian Pidana
RUU ini terdiri atas tiga bab utama, masing-masing memuat penyesuaian terhadap undang-undang sektoral, peraturan daerah, dan KUHP baru.
Bab I – Penyesuaian Pidana pada Undang-Undang di Luar KUHP
Beberapa ketentuan pokok yang diatur:
- Penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok.
- Penyesuaian kategori pidana denda mengikuti sistem dalam Buku I KUHP.
- Penataan kembali ancaman pidana penjara untuk mengurangi disparitas antaratur.
- Penyesuaian pidana tambahan agar selaras dengan mekanisme sanksi KUHP.
Bab II – Penyesuaian Pidana dalam Peraturan Daerah (Perda)
Aturan ini membatasi ruang bagi Pemda dalam menetapkan sanksi pidana:
- Batas maksimum denda dalam Perda hanya sampai kategori ketiga KUHP.
- Pidana kurungan dihapus dari seluruh Perda.
- Perda hanya boleh memuat ketentuan pidana untuk norma administratif spesifik dan berskala lokal, guna mencegah overregulation.
JAKARTA Tersangka pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks, Tifauzia Tyassuma, atau akrab disapa Dokter Tifa, mengungkapkan bahwa penel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, Dokter Tifa membeberkan hasil penelitiannya terkait ijazah Joko Widodo. Ia mengungkap setid
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPTENG Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (16/2/2026), menyebabkan beberapa titik kembali terendam banjir. Sal
PERISTIWA
TAPANULI TENGAH Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, melaporkan banjir melanda seluruh kecamatan di wilayahnya akibat hujan merata
PERISTIWA
PEKALONGAN Amat Muzakhim (56), suami anggota DPRD Jawa Tengah Nur Fatwah, menjadi sasaran penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) pada S
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri kegiatan punggahan yang digelar di Jalan
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong percepatan penyelesaian revitalisasi Stadion Teladan agar fasilitas olahraga te
OLAHRAGA
BANDA ACEH Mobil Toyota Innova anggota DPR Kabupaten (DPRK) Bireuen, Nanda Rizka, mengalami kecelakaan di Jalan Tol SigliBanda Aceh (Si
PERISTIWA
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menegaskan bahwa Pesta Tapai merupakan ikon budaya Kabupaten Batu Bara yang
PEMERINTAHAN
BATU BARA Polemik perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit milik PT Socfin Indonesia kembali mencuat dan memantik perhatian publ
HUKUM DAN KRIMINAL