Bukan Main! Blending Batu Bara Kini Wajib Izin Langsung Menteri ESDM
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menetapkan mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan kasus penipuan cek kosong senilai Rp20,5 miliar.
Agusrin merupakan kakak kandung Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin. Selain Agusrin, mantan anggota DPR RI, Raden Saleh Abdul Malik, juga ditetapkan sebagai DPO dalam perkara yang sama.
Kasus ini berawal dari kerja sama antara perusahaan air minum dalam kemasan, PT Tirto Alam Cindo (PT TAC), dan perusahaan milik Agusrin, PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API).Baca Juga:
Pada Maret 2017, kedua pihak menandatangani perjanjian penggunaan izin Hak Pengusahaan Hutan (HPH) milik PT API.
Kerja sama kemudian diperluas dengan pembentukan perusahaan baru, PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI), pada April 2017, dengan komposisi saham PT TAC 52,5 persen dan PT API 47,5 persen.
Transaksi bermasalah terjadi ketika PT API berencana menjual HPH dan pabrik pengolahan kayu PT CKI kepada PT TAC.
Agusrin menawarkan harga Rp33,3 miliar, dan pihak PT TAC awalnya membayar sebagian melalui transfer sebesar Rp2,5 miliar dan Rp4,7 miliar.
Sisanya dijanjikan melalui dua lembar cek BNI, masing-masing Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar, yang diserahkan pada 9 Agustus 2019.
Namun, ketika cek dicairkan, PT TAC terkejut karena rekening Agusrin tidak memiliki dana, alias cek kosong.
Korban pun melapor ke Polda Metro Jaya melalui laporan polisi LP/1812/III/YAN.2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, penetapan DPO dilakukan karena berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pelimpahan tahap II.
Kuasa hukum PT TAC, Imam Nugroho, menambahkan, "Status DPO dikeluarkan Polda Metro Jaya pada 14 Oktober 2025 lantaran pihak kepolisian tidak mengetahui keberadaan kedua tersangka. Dugaan tindak pidana yang disangkakan yakni penipuan, penggelapan sesuai Pasal 378, 372 KUHP, dan atau Pasal 2, 3, 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU serta Pasal 167 KUHP."
Pihak kepolisian terus memburu Agusrin dan Raden Saleh agar dapat menjalani proses hukum secara lengkap.*
(ad)
JAKARTA Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yang memperketat pengawasan praktik pencampuran atau b
EKONOMI
BOGOR Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel sebuah gudang penyimpanan motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Sentul, Kab
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Kodim
POLITIK
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi UndangUndang Pemerintahan Aceh (UUPA) dalam sebua
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU Kantor dan rumah dinas milik PT Agrinas Palma Nusantara (APN) di Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengapresiasi pelaksanaan ibadah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sejumlah p
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris sekaligus pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus,
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meminta aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanji
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Bupati Tanjung Jabung Timur, Dillah Hikmah Sari, meninjau langsung kondisi jembatan di Kelurahan Mendahara, Kecamatan Menda
PEMERINTAHAN
TANJAB TIMUR Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Pemerintah Kabupaten Bungo resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan
PEMERINTAHAN