BREAKING NEWS
Sabtu, 20 Desember 2025

Banjir dan Longsor di Sumatera Akibat Pembalakan Liar dan Izin Tak Terkontrol, Mahfud MD: Semua Bisa Dipidana, Tapi Aparat Tidak Berani

Adelia Syafitri - Rabu, 10 Desember 2025 22:09 WIB
Banjir dan Longsor di Sumatera Akibat Pembalakan Liar dan Izin Tak Terkontrol, Mahfud MD: Semua Bisa Dipidana, Tapi Aparat Tidak Berani
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD. (foto: tangkapan layar yt Mahfud MD Official)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mahfud MD, menuding kerusakan hutan besar-besaran di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak lepas dari praktik pembalakan yang berlangsung bertahun-tahun, baik ilegal maupun legal tapi tak terkontrol.

Dalam wawancara Program Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (9/12/2025), Mahfud menegaskan bahwa para pelaku perusakan hutan, baik individu, korporasi, maupun aparat pemerintah yang pernah mengeluarkan izin, dapat dipidana sesuai hukum yang berlaku.

"Iya, bisa (dipidana) baik korporasi maupun individunya. Itu tinggal nanti, sesudah proses ini (penanganan darurat) selesai," ungkap Mahfud.

Baca Juga:

Ia menekankan, penyelidikan tidak hanya menyoroti pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang memberikan izin sehingga aktivitas ilegal bisa terjadi.

Mahfud mencontohkan, pemerintah dapat menarik kembali izin-izin yang diterbitkan di masa lalu jika terbukti menimbulkan kerusakan hutan.

"Siapa (jaman) dulu yang mengeluarkan? Lewat pintu mana? Ada aliran dana apa tidak? Itu semua bisa ditarik ke belakang," jelasnya.

Mahfud juga menyinggung pola perusakan hutan sawit yang kini mulai dibongkar negara, namun ia pesimis aparat penegak hukum berani menindak kasus ini.

Menurutnya, jaringan izin dan potensi korupsi yang terlibat membuat aparat sulit bertindak.

"Kayaknya agak susah mengharapkan aparat penegak hukum sekarang ini untuk melacak ke situ… Mereka kayaknya nggak berani hal-hal yang begitu itu," tegas Mahfud.

Dalam kondisi di lapangan, TNI kerap turun tangan membantu penanganan kerusakan hutan, meski secara aturan ranahnya adalah kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Mahfud menyebut keterlibatan TNI sah-sah saja jika aparat sipil tidak optimal.

"Rakyat maklum kalau TNI masuk, karena kalau menunggu polisi, nggak ada yang berani," ujarnya.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
BNPB Pastikan Distribusi Logistik Bencana Aceh-Sumatera Lancar, Tidak Ada Penimbunan
Bobby Nasution Bantah Isu Pemangkasan Anggaran Bencana Sumut: Siapa yang Ngomong?
Gubernur Sumut Usulkan Modifikasi Cuaca untuk Tapanuli, Cegah Banjir Kembali Meluas
Bareskrim Naikkan Status Kasus Banjir Bandang Sumatra ke Penyidikan, Alat Berat Ditemukan di Hulu Sungai
Polres Aceh Tamiang Terima Mesin Penghasil Embun Siap Minum untuk Warga Pascabanjir
Update Korban Banjir dan Longsor Sumatera, BNPB: 969 Jiwa Meninggal, Aceh Terbanyak
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru