BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Sidang Perdana Nadiem Makarim Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Dimulai 16 Desember

Abyadi Siregar - Minggu, 14 Desember 2025 11:03 WIB
Sidang Perdana Nadiem Makarim Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbudristek Dimulai 16 Desember
Mantan Menteri Dikbudristek 2019-2024, Nadiem Makarim, terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2020-2022. (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2020-2022 memasuki babak baru.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) akan menggelar sidang perdana empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Dikbudristek 2019-2024, Nadiem Makarim, pada Selasa (16/12/2025).

Tiga terdakwa lainnya adalah Ibrahim Arief, konsultan staf khusus Nadiem; Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek; dan Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek.

Baca Juga:

Juru bicara PN Jakpus, M. Firman Akbar, menyampaikan, "Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025."

Majelis hakim yang akan mengadili terdiri dari Purwanto S Abdullah sebagai ketua, serta Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra sebagai anggota.

Para terdakwa dikenai dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.

Kasus ini bermula dari pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang berlangsung pada 2019-2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa diduga melakukan korupsi sejak tahap penyusunan kajian teknis hingga pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Perhitungan kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun.

Rinciannya, pembelian Chromebook dianggap terlalu mahal sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan menimbulkan kerugian Rp621 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan menteri sekaligus anggaran besar negara untuk sektor pendidikan, yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran di Indonesia.*


(bb/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK: Biaya Politik di Indonesia Sangat Tinggi
Uang Korupsi Bupati Lampung Tengah Digunakan untuk Lunasi Utang Pilkada 2024, KPK Ungkap Praktik ‘Mahar Politik’
Meski Sempat Viral Aksi Lempar Amplop di Paripurna, RAPBD Padangsidimpuan 2026 Akhirnya Disetujui!
Diterpa Isu, Desa Sabungan Sipabangun Klaim Tetap Transparan dan Kedepankan Hak Masyarakat
Proyek SPAM Rp8,2 Miliar Jadi Sorotan, Dendi Ramadhona Diperiksa Kejati Lampung
Kejari Asahan Tahan Eks Mantri Bank Terkait Kasus Korupsi Pinjaman Fiktif Rp 2,4 Miliar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru