BREAKING NEWS
Jumat, 17 April 2026

Upaya MAKI Paksa KPK Periksa Bobby Nasution Gagal di Pengadilan, Hakim: Tak Punya Legal Standing

Abyadi Siregar - Senin, 22 Desember 2025 15:18 WIB
Upaya MAKI Paksa KPK Periksa Bobby Nasution Gagal di Pengadilan, Hakim: Tak Punya Legal Standing
Mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting (krii) dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution (kanan). (foto: dinaspariwisatakotamedan/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan jaksa penuntut umum sempat mempertanyakan urgensi kehadiran Bobby kepada majelis hakim.

Namun, menurut dia, tidak ada perintah tegas dari hakim untuk menghadirkan yang bersangkutan.

Asep juga mengatakan, dalam proses penyidikan, para tersangka tidak memberikan keterangan yang mengaitkan aliran dana proyek secara langsung kepada Bobby Nasution.

Sementara itu, Bobby sebelumnya menyatakan siap memenuhi panggilan apabila dibutuhkan dalam proses hukum. Namun, ia mengaku belum menerima surat panggilan resmi dari KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terkait proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan nilai proyek bermasalah mencapai Rp 231,8 miliar.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting.*


(tm/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Laporan Ketua DPRD Sumut terhadap Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Masuk Tahap Penyidikan
Upacara Hari Ibu ke-97 di Lapas Labuhan Ruku, Petugas Perempuan Ambil Peran Penuh
Gubernur Bobby Nasution Dampingi Wapres Percepat Infrastruktur Pendidikan di Nias
Empat Anjing SAR Dikerahkan Polda Sumut untuk Evakuasi Korban Tanah Longsor
Dari Gereja ke Posko Bencana, Kapolda Sumut Cek Pemulihan Warga Terdampak
Kapolda Sumut Hadirkan Harapan, Rayakan Natal Bersama Korban Banjir dan Longsor di Tapanuli Selatan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru