Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Budi Setiawan, menilai MAKI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan tersebut.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025.
"Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan menerima eksepsi termohon. Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," ujar Budi Setiawan saat membacakan putusan.
Pertimbangan hakim merujuk pada eksepsiKPK yang mempersoalkan keabsahan MAKI sebagai organisasi masyarakat dalam mengajukan gugatan praperadilan tersebut.
Meski permohonan tidak diterima, hakim menyebut gugatan MAKI mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Hakim juga menilai langkah tersebut sebagai bentuk pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
"Terlepas dari materi perkara, apa yang disampaikan pemohon merupakan wujud kepedulian terhadap penegakan hukum, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata hakim.
Dalam permohonannya, MAKI meminta agar PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK segera memanggil dan memeriksa Bobby Nasution dalam persidangan perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan.
Kuasa hukum MAKI, Lefrand Kindangen, menyatakan KPK seharusnya menghadirkan Bobby sebagai saksi dalam perkara proyek jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Hutaimbaru–Sipiongot di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Selain itu, MAKI juga meminta hakim menyatakan KPK diduga melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah karena tidak kunjung memanggil dan memeriksa Bobby sejak tahap penyidikan hingga persidangan.