Kejari Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kab. Samosir, FAK, sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana alam senilai Rp1,5 miliar, Senin (22/12/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Bantuan tersebut bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos).
"Penetapan tersangka FAK terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024," kata Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, Senin (22/12/2025).
Richard menjelaskan, total anggaran bantuan sebesar Rp1.515.000.000, sementara kerugian negara yang disebabkan tersangka diperkirakan mencapai Rp516.298.000.
Bantuan ini diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga yang terdampak banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian, pada 2023.
Menurut penyidikan, FAK mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari cash transfer menjadi bantuan barang.
Ia menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa persetujuan Kemensos, kemudian meminta penyisihan 15% dari nilai bantuan untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.
"Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini," ujar Richard.
Setelah ditetapkan tersangka, FAK ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan. Pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka menyatakan FAK dalam kondisi sehat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana bantuan korban bencana alam yang seharusnya dimanfaatkan untuk pemulihan masyarakat terdampak.
Kejari menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat.*
(d/ad)
Editor
: Adam
Kejari Samosir Bongkar Dugaan Korupsi Bantuan Bencana Rp1,5 Miliar, Kepala Dinas Sosial Jadi Tersangka