MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap seorang direktur PT Indonesia Aluminium (PT Inalum) berinisial O.A.K, menyusul dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aluminium alloy pada tahun 2019 ke PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk.
Penahanan ini dilakukan pada Senin, 22 Desember 2025, di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan, setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum.
Menurut keterangan Kejati Sumut, O.A.K diduga bersama dua tersangka sebelumnya, DS dan JS, telah mengubah skema pembayaran yang semula harus dilakukan secara cash dan SKBN (Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri) menjadi Dokumen Agen Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Perubahan ini diduga menyebabkan PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara senilai USD 8 juta atau sekitar Rp 133 miliar.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Kejati Sumut menegaskan bahwa langkah penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri.
Penahanan berlaku 20 hari pertama. Penyidik pidana khusus Kejati Sumut juga menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.
Kasus ini menambah daftar pengawasan terhadap pengelolaan BUMN strategis, terutama di sektor pertambangan dan industri logam, yang dinilai rawan potensi kerugian negara.*