JAKARTA — Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsiminyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan Pertamina Energy Service Pte Ltd (PES) untuk periode 2009–2015.
"Iya benar," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Selasa, 23 Desember 2025.
Ia menyebutkan pemeriksaan terhadap Sudirman masih berlangsung hingga hari ini.
Anang menjelaskan, pemanggilan Sudirman Said dilakukan karena yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri ESDM ketika dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Petral terjadi.
Namun, Kejaksaan belum merinci materi pemeriksaan yang didalami penyidik.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan kasus Petral masih ditangani secara internal dan belum dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anang membantah adanya pertukaran atau pengalihan penanganan perkara antara kedua lembaga penegak hukum tersebut.
"Pelimpahan belum ada, tidak ada pelimpahan sama sekali. Tidak ada istilah tukar guling," ujar Anang di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada 21 November 2025.
Menurut Anang, penyidikan kasus Petral di Kejaksaan Agung mencakup periode 2008 hingga 2015 berdasarkan dua surat perintah penyidikan.
Sementara itu, KPK menangani perkara yang sama dengan rentang waktu 2009–2015.
"Kebetulan KPK juga menangani perkara yang sama, tetapi periodenya berbeda," kata Anang.
Kasus dugaan korupsiPetral kembali menjadi sorotan setelah Kejaksaan memastikan proses penyidikan masih berjalan.
Petral sendiri dibubarkan pada 2015 di era kepemimpinan Sudirman Said sebagai Menteri ESDM dengan alasan praktik tata niaga migas yang dinilai bermasalah.*