Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan proyek pengadaan tahun 2025 serta rencana pengadaan tahun 2026.
"Dokumen yang diamankan terkait proyek-proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (23/12/2025).
Selain Ade, KPK juga menetapkan ayahnya, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
Total uang yang diterima mencapai Rp 9,5 miliar.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, uang tersebut diberikan sebagai uang muka jaminan proyek, dengan penyerahan dilakukan melalui empat tahap melalui perantara.
Ade Kuswara sebelumnya sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik ketika digiring menuju mobil tahanan KPK.
Sementara penggeledahan masih akan berlanjut ke lokasi lain, meskipun Budi belum memerinci titik-titik yang akan digeledah.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat daerah yang terjerat praktik suap proyek pengadaan pemerintah.*
(d/dh)
Editor
: Adam
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita Dokumen Proyek 2025-2026