BREAKING NEWS
Jumat, 17 April 2026

Kejari Samosir Bongkar Dugaan Korupsi Bantuan Bencana Rp1,5 Miliar, Kepala Dinas Sosial Jadi Tersangka

Adam - Senin, 22 Desember 2025 21:43 WIB
Kejari Samosir Bongkar Dugaan Korupsi Bantuan Bencana Rp1,5 Miliar, Kepala Dinas Sosial Jadi Tersangka
Kejari Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan PMD Kab. Samosir, FAK, sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana alam senilai Rp1,5 miliar, Senin (22/12/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SAMOSIR — Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir, FAK, sebagai tersangka dugaan korupsi bantuan untuk korban bencana alam senilai Rp1,5 miliar.

Bantuan tersebut bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos).

"Penetapan tersangka FAK terkait dugaan korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024," kata Kasi Intel Kejari Samosir, Richard Simaremare, Senin (22/12/2025).

Baca Juga:

Richard menjelaskan, total anggaran bantuan sebesar Rp1.515.000.000, sementara kerugian negara yang disebabkan tersangka diperkirakan mencapai Rp516.298.000.

Bantuan ini diperuntukkan bagi 303 kepala keluarga yang terdampak banjir bandang di Desa Sihotang, Kecamatan Harian, pada 2023.

Menurut penyidikan, FAK mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari cash transfer menjadi bantuan barang.

Ia menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang tanpa persetujuan Kemensos, kemudian meminta penyisihan 15% dari nilai bantuan untuk keuntungan pribadi dan pihak lain.

"Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini," ujar Richard.

Setelah ditetapkan tersangka, FAK ditahan di Lapas Kelas III Pangururan selama 20 hari ke depan. Pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka menyatakan FAK dalam kondisi sehat.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana bantuan korban bencana alam yang seharusnya dimanfaatkan untuk pemulihan masyarakat terdampak.

Kejari menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terbukti terlibat.*


Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Alloy, Kerugian Negara Capai Rp133 Miliar
89 Ribu Hektare Sawah Aceh Rusak, Kementan Gelontorkan Rp75 Miliar untuk Rekonstruksi Pertanian Pascabencana
Kapolda Aceh dan Mendagri Pastikan Dapur Umum dan Sumur Bor Layani Warga Terdampak Banjir
Peduli Gizi Warga Binaan, Lapas Labuhan Ruku Berikan Susu Bagi Lansia dan Bayi
Bencana hidrometeorologis Tapanuli: Mengungkap Fakta Atau Mencari Kambing Hitam
KPK Soroti Pengadaan MBG Lewat Banper, Dinilai Berisiko Konflik Kepentingan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru