BREAKING NEWS
Selasa, 03 Maret 2026

Langgar Kode Etik, Tiga Hakim Kasus Impor Gula Tom Lembong Direkomendasikan Sanksi Nonpalu 6 Bulan

Adelia Syafitri - Jumat, 26 Desember 2025 20:11 WIB
Langgar Kode Etik, Tiga Hakim Kasus Impor Gula Tom Lembong Direkomendasikan Sanksi Nonpalu 6 Bulan
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Lembong mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). (Foto: Rivan Awal Lingga/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan sanksi kepada majelis hakim yang mengadili perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

KY mengusulkan sanksi berupa hakim nonpalu selama enam bulan.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diajukan Tom Lembong.

Baca Juga:

Usulan sanksi itu tertuang dalam Putusan Nomor 0098/L/KY/VIII/2025.

"Benar, surat rekomendasinya sudah dikirimkan ke Mahkamah Agung," kata anggota sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir, Jumat, 26 Desember 2025.

Dalam putusannya, KY menyatakan tiga hakim terlapor berinisial DAF, PSA, dan AS terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam KEPPH.

Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip profesionalitas, integritas, dan kehati-hatian hakim dalam menjalankan tugas peradilan.

"Atas pelanggaran tersebut, Komisi Yudisial memberikan usul sanksi sedang berupa hakim nonpalu selama enam bulan," demikian petikan amar putusan KY.

Putusan ini diambil dalam sidang pleno Komisi Yudisial pada 8 Desember 2025 yang dihadiri lima komisioner KY periode sebelumnya.

Laporan dugaan pelanggaran etik itu diterima KY pada Agustus 2025 dari Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya.

Tom Lembong sebelumnya melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara kepadanya.

Majelis hakim menyatakan Tom terbukti bersalah dalam perkara korupsi importasi gula periode 2015–2016 yang disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Namun, Presiden Prabowo Subianto kemudian memberikan abolisi kepada Tom Lembong, sehingga seluruh proses pidana terhadap dirinya dihentikan.

Tom Lembong pun dibebaskan dari Rumah Tahanan Cipinang pada 1 Agustus 2025.

Mahkamah Agung selanjutnya akan memproses rekomendasi KY tersebut sesuai dengan mekanisme penegakan disiplin hakim.*


(at/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Viral Toko Roti Tolak Pembayaran Tunai, Ketua PDI-P Jatim: Bisa Dipidana Hingga Denda Rp200 Juta Menanti
KPK Bongkar Celah Korupsi MBG, BGN Buka Sistem Kunci Dana!
KPK Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Rp 2,7 Triliun di Sultra
Anak Menkeu Purbaya: Hampir 80 Persen Pejabat Itu Korupsi!
Follow the Money: KPK Selidiki Dugaan Aliran Uang ke Ridwan Kamil
Kejagung Dalami Peran Buronan Riza Chalid dalam Kasus Korupsi Petral
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru