MEDAN — Dugaan maraknya peredaran narkotika dan praktik kejahatan terorganisir di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe, Kabupaten Karo, menuai perhatian serius dari Anggota DPR RI Komisi XIII, Kombes Pol (Purn) Maruli Siahaan.
Maruli menegaskan, informasi yang beredar di media massa dan media sosial terkait dugaan praktik ilegal di dalam rutan tidak boleh dianggap sebagai isu biasa.
Ia meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional.
"Saya mengikuti pemberitaan dan informasi yang berkembang di media serta media sosial terkait dugaan peredaran narkotika dan praktik penipuan yang diduga berlangsung di dalam RutanKabanjahe. Jika informasi ini benar, maka ini persoalan sangat serius dan tidak bisa ditoleransi," kata Maruli kepada wartawan, Kamis, 1 Januari 2026.
Menurut Maruli, rutan dan lembaga pemasyarakatan merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang berfungsi membina warga binaan.
Karena itu, keberadaan praktik kejahatan terorganisir di dalam rutan, jika terbukti, mencerminkan kegagalan sistem yang harus segera diperbaiki.
"Rutan dan lapas seharusnya menjadi ruang pembinaan dan pemulihan, bukan pusat transaksi narkoba atau kejahatan lain. Jika benar ada praktik terorganisir, apalagi melibatkan oknum, maka ini bentuk kegagalan sistem," ujarnya.
Maruli juga mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh, objektif, dan transparan terhadap seluruh informasi yang beredar.
Ia menekankan agar tidak ada upaya menutup-nutupi fakta, serta meminta semua pihak yang terlibat diproses sesuai hukum.
"Telusuri semua informasi, baik yang berasal dari pemberitaan maupun media sosial. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Maruli mengapresiasi langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto yang menyatakan kesiapan memprioritaskan penanganan kasus tersebut melalui koordinasi lintas lembaga dan evaluasi sistem pengawasan pemasyarakatan.
Ia menilai langkah itu mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas penegakan hukum dan pemberantasan narkotika di lingkungan pemasyarakatan.
"Pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum di dalam rutan atau lapas akan berdampak luas. Bukan hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga memperparah persoalan narkotika nasional," ujar Maruli.*
(ad)
Editor
: Adelia Syafitri
Dugaan Peredaran Narkotika di Rutan Kabanjahe, Maruli Siahaan: Tidak Bisa Ditoleransi, Jangan Ditutup-tutupi!