BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Eks Jaksa Agung Sebut KUHAP Baru Mengandung “Hawa Otoriter Terselubung”

Abyadi Siregar - Sabtu, 03 Januari 2026 15:04 WIB
Eks Jaksa Agung Sebut KUHAP Baru Mengandung “Hawa Otoriter Terselubung”
Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman. (foto: tangkapan layar yt Budiman Tanuredjo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru berlaku sejak Jumat (2/1/2026) mengandung hawa otoriter terselubung dan berpotensi melemahkan perlindungan hukum bagi warga negara.

Dalam diskusi bertajuk Deklarasi Indonesia Darurat Hukum yang disiarkan melalui kanal Youtube YLBHI, Marzuki menyatakan, KUHAP baru bukan sekadar produk legislatif yang lemah, melainkan pameran kesewenang-wenangan pemerintah yang dibalut oleh "baju hukum".

"KUHAP seharusnya menjadi benteng terakhir untuk melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan. Dengan KUHAP baru ini, benteng tersebut runtuh," kata Marzuki, Jumat.

Baca Juga:

Ia menambahkan, saat ini masyarakat Indonesia hidup dalam sistem politik yang semakin restriktif.

Marzuki mencontohkan sejumlah aktivis yang ditangkap selama dan pasca demonstrasi Agustus 2025 tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, KUHAP baru justru menutup ruang perlindungan hukum bagi warga sipil.

Lebih jauh, Marzuki menegaskan, Indonesia tengah memasuki kondisi krisis politik.

"Kalau inkompetensi masih bisa diperbaiki, otoritarianisme yang melekat pada pemerintah saat ini sudah menjadikan Indonesia bukan sekadar darurat, tetapi berada dalam kondisi krisis yang serius," ujarnya.

Marzuki mengingatkan bahwa KUHAP baru ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menyatakan siap mendukung seruan koalisi masyarakat sipil untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap tantangan besar yang dihadapi Indonesia saat ini.*


(tt/ad)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KUHP Baru Mulai Berlaku, Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Sudah Menumpuk
KUHP Beri Batasan Jelas Antara Kritik dan Penghinaan
Mulai 2 Januari, Mahkamah Agung Buka Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi 2026! Cek Syarat Lengkapnya
“Berbeda Iman, Satu Nurani”: Pegawai PN Wangi Wangi Ajeng Siti Wahyuni Raih Juara II Lomba Foto Peradilan 2025
Zainal Arifin Mochtar, Dosen UGM dan Aktivis Antikorupsi yang Mendapat Teror dan Ancaman Telepon
KUHP dan KUHAP Baru: Masyarakat Bisa Kritik Pejabat Tanpa Takut Dipenjara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru