BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Pemerintah Tegaskan KUHAP Baru Jamin Kepastian Hukum, Tak Ada Lagi Perkara Digantung

Adam - Senin, 05 Januari 2026 11:13 WIB
Pemerintah Tegaskan KUHAP Baru Jamin Kepastian Hukum, Tak Ada Lagi Perkara Digantung
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara.

Dengan diberlakukannya KUHAP baru, diharapkan tidak ada lagi perkara yang "digantung" atau berlarut-larut tanpa penyelesaian.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej, atau Eddy Hiariej, menyampaikan hal ini dalam sebuah jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).

Baca Juga:

Menurutnya, banyak pihak yang khawatir bahwa KUHAP baru memberi kewenangan lebih kepada polisi, namun ia menegaskan bahwa kontrol terhadap polisi malah semakin ketat.

"Kan muncul di media bahwa ini polisi superpower, polisi tidak bisa dikontrol. Siapa bilang polisi tidak bisa dikontrol? Dengan KUHAP baru ini kontrolnya sangat ketat," ujar Eddy.

Eddy menjelaskan bahwa KUHAP baru mengatur hubungan koordinasi yang lebih jelas antara penyidik (polisi) dan penuntut umum (jaksa).

Menurutnya, KUHAP baru memastikan tidak ada lagi saling sandera perkara yang menyebabkan ketidakpastian hukum, yang sering terjadi dalam sistem hukum sebelumnya.

"Dengan KUHAP yang lama, bisa terjadi perkara bolak-balik tanpa kepastian hukum. Sekarang, dengan KUHAP baru, sudah tidak bisa lagi. Pasti ada kepastian hukum," katanya.

Ia menambahkan bahwa sekarang, polisi yang memulai perkara dan jaksa yang mengakhiri. "Jadi, tidak akan ada perkara yang digantung.

Perkara akan ditangani secara cepat dan jelas karena koordinasi penyidik dan penuntut umum diatur dengan sangat rinci dalam 7 pasal," kata Eddy.

Ketentuan mengenai koordinasi antara penyidik dan penuntut umum diatur dalam Pasal 58 hingga Pasal 63 KUHAP baru.

Dalam aturan tersebut, hubungan antara polisi dan jaksa diatur secara setara, saling mendukung, dan melengkapi untuk memastikan proses hukum berjalan dengan cepat dan tepat.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
12 Poin Penting Perubahan KUHAP Lama dan Baru
Guru Besar UI Kritik KUHP, Sebut Hukum Indonesia Tak Lagi Melindungi Warga
Kasus Kayu Gelondongan: Kejagung Ingatkan Polri Agar Bukti Cukup Sebelum Tetapkan Tersangka
Polri Turun Tangan Bersihkan SD Terdampak Banjir di Aceh Tamiang, Siswa Siap Belajar Lagi
Eks Jaksa Agung Sebut KUHAP Baru Mengandung “Hawa Otoriter Terselubung”
KUHP Baru Mulai Berlaku, Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Sudah Menumpuk
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru