BREAKING NEWS
Kamis, 26 Februari 2026

Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Menguntungkan Diri Hingga Rp 809,5 Miliar

Adelia Syafitri - Senin, 05 Januari 2026 11:25 WIB
Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Didakwa Menguntungkan Diri Hingga Rp 809,5 Miliar
Dakwaan ini disampaikan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). (Foto: Tangkapan Layar KOMPASTV / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Pada sidang tersebut, Nadiem juga menjelaskan kondisi kesehatannya setelah sempat dirawat di rumah sakit selama 21 hari.

Hakim memberikan tenggat waktu hingga 5 Januari 2026 untuk melanjutkan sidang dakwaan setelah penundaan dua kali.*

(k/dh)

Baca Juga:

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Wapres Gibran Hadiri Perayaan Natal di Salatiga, Doakan Korban Bencana di Sumatera dan Aceh
KPK Dalami 60 LHKPN yang Terindikasi Korupsi Sepanjang 2025
PT. Gruti & PT. Teluk Nauli Resmi Ditutup Permanen , Pemerintah dan Masyarakat Bersinergi Pulihkan Hutan Nias Selatan
Gubernur Bobby Nasution Dampingi Wapres Percepat Infrastruktur Pendidikan di Nias
Wapres Gibran Dengarkan Aspirasi Warga Nias Selatan soal Dugaan Pencemaran Lingkungan
Wapres Gibran Tinjau Infrastruktur dan Kesiapan Natal di Sumut–Sulut
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru