Jaksa dalam persidangan menyebutkan bahwa Nadiem menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop Chromebook yang menjadikan Google sebagai satu-satunya penyedia teknologi pendidikan di Indonesia.
Dalam dakwaan tersebut, Nadiem dianggap telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809,5 miliar," ujar salah satu jaksa dalam sidang tersebut.
Menurut jaksa, keuntungan pribadi Nadiem diduga berasal dari investasi Google ke perusahaan yang dia miliki, PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), yang melalui PT Gojek Indonesia.
Investasi Google ini tercatat pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan nilai yang sangat signifikan, termasuk investasi sebesar USD 786 juta oleh Google ke PT AKAB.
Penyalahgunaan wewenang ini terjadi pada Maret 2020, saat Nadiem mengarahkan penggunaan Google Workspace for Education di Kemendikbud.
Kemudian, pada tahun 2021, Google kembali melakukan investasi besar-besaran ke perusahaan milik Nadiem, setelah ia mengeluarkan regulasi yang menjadikan produk Google sebagai satu-satunya platform yang digunakan dalam pengadaan TIK di sektor pendidikan.
Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini, yaitu Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, yang masing-masing pernah menjabat sebagai konsultan teknologi dan pejabat di Kemendikbud.
Mereka dihadapkan dengan dakwaan yang sama, dan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,1 triliun.
Pada sidang tersebut, Nadiem juga menjelaskan kondisi kesehatannya setelah sempat dirawat di rumah sakit selama 21 hari.
Hakim memberikan tenggat waktu hingga 5 Januari 2026 untuk melanjutkan sidang dakwaan setelah penundaan dua kali.*