Penyidikan Kasus Suap Bekasi, KPK Dalami Peran Ayah Ade Kuswara
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Bulan Bintang, Iin Farihin, Selasa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan mengawasi kinerja Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selama masa transisi penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Anggota Kompolnas Yusuf mengatakan Polri telah menyiapkan panduan internal untuk menghadapi perubahan regulasi tersebut.
Ia menyebut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Syahardiantono telah mengeluarkan petunjuk dan pedoman pelaksanaan bagi jajaran penyidik.Baca Juga:
"Pasti ada masa transisi. Yang kami pantau adalah petunjuk dan arahan Kabareskrim dalam rangka penyesuaian, terutama terkait teknik penyelidikan dan penyidikan," kata Yusuf dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026).
Yusuf menyoroti perubahan mendasar dalam ketentuan penahanan yang diatur dalam KUHAP baru.
Dalam KUHAP lama, penahanan dapat dilakukan apabila terdapat dugaan kuat berdasarkan alat bukti yang cukup serta kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Sementara itu, dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru, penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat minimal dua alat bukti yang sah dan disertai kondisi tertentu.
Kondisi tersebut antara lain tersangka mengabaikan dua kali panggilan penyidik tanpa alasan sah, memberikan keterangan tidak sesuai fakta, menghambat pemeriksaan, berupaya melarikan diri, merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana, mempengaruhi saksi, atau atas permintaan tersangka sendiri demi alasan keselamatan.
Menurut Yusuf, penambahan syarat penahanan tersebut memerlukan pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
"Kami sebagai pengawas akan memastikan penerapan hukum dilakukan secara adil dan setara, baik kepada pelapor maupun terlapor, tanpa membedakan latar belakang sosial," ujarnya.*
(at/ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi Partai Bulan Bintang, Iin Farihin, Selasa
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Polda Kepulauan Riau terus mendalami viralnya video tak senonoh yang diduga menampilkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara Komisaris Besar Polisi Firman Darmansyah melakukan pengecekan langsung pelaksanaan pengat
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Sektor Sunggal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan secara bersamasama yang dialami Avin Ginting. Rekonstruksi ber
HUKUM DAN KRIMINAL
LUBUK PAKAM Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menegaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bhineka Perkasa Jaya harus kembali dik
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution berharap pemerintah pusat membatalkan kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) untuk
NASIONAL
MEDAN Aksi pencurian sepeda motor kembali meresahkan warga Kota Medan. Dua motor milik pendeta di Gereja GKPS Menteng Indah, Jalan Mente
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH TENGAH Hampir dua bulan pasca banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh Tengah pada 26 November 2025, 43 desa di wilayah itu mas
NASIONAL
JAKARTA Pejabat Iran menyebut sekitar 2.000 orang tewas dalam aksi protes besarbesaran yang berlangsung di sejumlah kota Iran beberapa h
INTERNASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Bidang Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman atau Gus Ai
HUKUM DAN KRIMINAL