JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan apresiasi terhadap pengesahan Kitab Undang-UndangHukumPidana (KUHP) baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial.
Namun, MUI juga menyampaikan catatan kritis terkait sejumlah ketentuan, khususnya mengenai nikah siri dan poligami yang berpotensi dipidana.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menekankan bahwa KUHP baru mengatur larangan menikah ketika terdapat penghalang yang sah, misalnya seorang perempuan yang sudah menikah.
"Kalau poliandri, dalam arti istri yang masih terikat perkawinan, jika kawin dengan laki-laki lain, bisa dipidana karena ada penghalang yang sah. Namun, itu tidak berlaku bagi poligami," ujar Niam di Jakarta, Selasa (6/1).
Menurut Niam, dalam perspektif hukum Islam, terdapat kategori perempuan yang haram untuk dinikahi, atau al-muharramat minan nisa', seperti anak kandung, ibu kandung, saudara kandung, dan saudara sepersusuan.
Namun, MUI menilai pemidanaan terhadap nikah siri tidak tepat, karena dalam praktik masyarakat, pernikahan siri sering dilakukan bukan untuk menyembunyikan, melainkan karena kendala administratif dan akses dokumen.
"Memidanakan sesuatu yang pada hakikatnya urusan perdata perlu diluruskan. Nikah siri sepanjang syarat rukun terpenuhi, tidak memenuhi syarat pemidanaan," jelas Niam.
Ia menekankan bahwa KUHP baru seharusnya diterapkan untuk memastikan ketertiban masyarakat, melindungi hak individu, serta menjamin kemaslahatan dan perlindungan umat beragama.
"Implementasi KUHP harus diawasi agar hukum benar-benar memberikan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat," pungkas Niam.
MUI juga menyatakan komitmennya untuk memantau penerapan KUHP baru agar tidak bertentangan dengan prinsip hukum Islam, khususnya terkait ketentuan pernikahan yang sah secara agama.*
(at/ad)
Editor
: Abyadi Siregar
MUI Kritik KUHP Baru: Nikah Siri dan Poligami Tak Layak Dipidana