BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

Kayu Gelondongan dan Sedimentasi Tinggi, Bareskrim Selidiki Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang Aceh Tamiang

Abyadi Siregar - Kamis, 08 Januari 2026 15:57 WIB
Kayu Gelondongan dan Sedimentasi Tinggi, Bareskrim Selidiki Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang Aceh Tamiang
Batang kayu besar yang terbawa kepemukiman warga di Desa Sekumur, Aceh Tamiang, akibat banjir bandang beberapa waktu lalu. (foto: reziguci/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH TAMIANG – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri turun langsung ke Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, untuk menyelidiki dugaan pembalakan liar yang diduga memicu banjir bandang di wilayah itu.

Penyelidikan difokuskan pada aliran sungai yang membawa gelondongan kayu hingga ke kawasan permukiman warga.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, menjelaskan tim penyelidik melakukan identifikasi dan pencocokan kayu-kayu yang ditemukan di sekitar Pesantren Darul Mukhlisin dengan kondisi di wilayah hulu sungai.

Baca Juga:

Tujuannya adalah memastikan asal-usul material kayu yang menumpuk di pemukiman dan ruas jalan.

"Kami mencocokkan kayu-kayu yang ada di lokasi terdampak dengan kondisi di daerah hulu untuk mengetahui asal muasalnya," ujar Irhamni, Kamis (8/1/2026).

Selain kayu gelondongan, penyelidikan menemukan sedimentasi tinggi di kawasan terdampak yang memperparah kerusakan bangunan dan fasilitas umum.

Menurut Irhamni, sedimentasi menjadi salah satu faktor utama banjir merendam rumah warga.

Tim Dittipidter juga menelusuri wilayah Desa Pante Kera hingga Kecamatan Simpang Jernih, dan menemukan fakta tambahan: debit air yang tetap tinggi, curah hujan lebat, serta kayu berserakan di sepanjang sungai.

Dugaan sementara, sumber kerusakan lingkungan berasal dari kawasan hulu di Kampung Lesten, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, serta Desa Lokop, Kabupaten Aceh Timur.

"Kemungkinan identifikasi kami mengarah pada kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, termasuk hutan lindung serbaguna dan hutan lindung Simpang Jernih. Kami sedang mengumpulkan informasi untuk meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan," terang Irhamni.

Penyelidikan juga mendalami dugaan pelanggaran lingkungan terkait UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup).

Irhamni menekankan bahwa pembukaan lahan tanpa dokumen UKL-UPL, terutama di lahan dengan kemiringan lebih dari 40 derajat, dapat memicu longsor dan meningkatkan risiko sedimentasi sungai.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Aceh Timur Kembali Siaga! 7 Kecamatan Terendam Banjir Luapan, Ketinggian Air Capai 1,5 Meter
Demi Keselamatan Warga dan Lingkungan, AMAL Nias Selatan Ultimatum PT Gruti dan PT Teluk Nauli Hentikan Operasi di Kepulauan Batu!
Ayah Prada Lucky Dijemput Paksa di Pelabuhan, Langsung Ditahan Denpom! Kuasa Hukum Sebut Ada Upaya Penghalangan Hukum
Tembilahan dan Tembilahan Hulu Terendam Banjir Rob Akibat Hujan Deras dan Pasang Air Laut
Lapor Presiden! Bantuan Korban Banjir Bandang Tapsel Diduga Ditilap Oknum
Suhartoyo Sah atau Ilegal? Pakar Hukum Kritik Proses Pengangkatan Ketua MK
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru