BREAKING NEWS
Rabu, 25 Februari 2026

Dua Pelaku Jaringan Kokain Diringkus, Polres Tanjungbalai Sita Hampir 3 Kg Barang Bukti

Adam - Kamis, 08 Januari 2026 16:20 WIB
Dua Pelaku Jaringan Kokain Diringkus, Polres Tanjungbalai Sita Hampir 3 Kg Barang Bukti
Dua tersangka beserta barang bukti 2,9 kilogram kokain diamankan di Polres Tanjungbalai. (foto: Dok. Polres Tanjungbalai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNGBALAI – Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai menangkap dua tersangka jaringan narkotika yang diduga membawa 2,9 kilogram kokain di wilayah tersebut.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (6/1/2026) malam di dua lokasi berbeda.

Kepala Satres Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Bringin Jaya menyebutkan, pihaknya menyita tiga bungkus plastik berisi serbuk putih yang diduga kokain dengan total berat 2.985,9 gram.

Baca Juga:

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit gawai milik tersangka sebagai barang bukti.

"Tersangka pertama, TH, ditangkap di Jalan Masjid, Lingkungan II, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, sekitar pukul 22.00 WIB. Dari dia ditemukan tiga bungkus serbuk putih, masing-masing seberat 970,1 gram, 1.012,3 gram, dan 1.003,7 gram," ujar AKP Bringin Jaya, Kamis (8/1/2026).

Hasil interogasi mengungkapkan, kokain tersebut dipasok oleh rekannya berinisial IL.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap IL di Jalan Selat Tanjung Medan, Lingkungan V, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Subsider Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"TH alias Tahan dan IL alias I kini ditahan di Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut, sementara barang bukti diamankan guna kepentingan penyidikan," tambah AKP Bringin Jaya.

Polres Tanjungbalai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara, terutama jenis narkoba kelas atas yang berpotensi merusak generasi muda.*


(vo/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kayu Gelondongan dan Sedimentasi Tinggi, Bareskrim Selidiki Dugaan Pembalakan Liar Pemicu Banjir Bandang Aceh Tamiang
Ayah Prada Lucky Dijemput Paksa di Pelabuhan, Langsung Ditahan Denpom! Kuasa Hukum Sebut Ada Upaya Penghalangan Hukum
Dua Pohon Ganja Tumbuh Subur di Belakang Rumah, Tiga Warga Sergai Diciduk Polisi
Suhartoyo Sah atau Ilegal? Pakar Hukum Kritik Proses Pengangkatan Ketua MK
Komisi III DPR Gelar RDPU Serap Masukan Ahli Soal Reformasi Polri dan Kejaksaan
LBH GEKIRA Nilai Penolakan Ibadah di Ballroom Sudirman Berpotensi Langgar Konstitusi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru