BREAKING NEWS
Selasa, 24 Februari 2026

Sidang Sengketa Lahan Jatiluwih Kangin: Saksi Adat Tegaskan Penggugat Kuasai Turun-Temurun

Fira - Kamis, 08 Januari 2026 22:57 WIB
Sidang Sengketa Lahan Jatiluwih Kangin: Saksi Adat Tegaskan Penggugat Kuasai Turun-Temurun
Sidang pembuktian perkara sengketa lahan di Desa Jatiluwih Kangin, Kabupaten Tabanan, kembali digelar pada Kamis (8/1/2026), menghadirkan saksi-saksi dari unsur desa adat. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kuasa hukum penggugat, I Wayan Sudiarta, S.H., menekankan pentingnya hukum adat Bali dalam perkara ini. Menurutnya, desa adat memiliki kewenangan moral dan sosial untuk menilai itikad baik dalam kepemilikan tanah.

"Faktanya, Bendesa dan Klian Adat tidak mengenal pihak yang mengaku sebagai pemegang hak. Ini menunjukkan tidak pernah terjadi jual beli yang terang dan tunai sesuai prinsip hukum adat Bali," ujarnya.

Dari fakta persidangan, kuasa hukum penggugat menilai terdapat indikasi praktik mafia tanah, di mana objek tanah yang telah lama dikuasai masyarakat adat diperjualbelikan secara administratif oleh pihak yang tidak memiliki penguasaan fisik maupun legitimasi adat.

Penggugat berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan nilai-nilai hukum adat Bali dalam memutus perkara, demi tercapainya keadilan substantif dan perlindungan hak masyarakat adat di tengah dualisme hukum pemerintahan dinas dan adat di Bali.*

(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kasus Sengketa Tanah Nenek Elina Memanas, Keluarga Laporkan Polisi Polsek Lakarsantri  ke Propam Polda Jatim
Sinergi TNI-Polri dan Warga Tabanan Gotong Royong Bersihkan Longsor di Desa Karyasari, Akses Jalan Kembali Normal
Dengan KUHAP Baru, Perlindungan Saksi dan Korban Jadi Bagian Sistem Peradilan
15 Tahun Sengketa Lahan Gambut Jaya, Akhirnya Pemerintah Bergerak Cepat!
Penutupan Tahun 2025, IHSG Berakhir di 8.646,93 Meski Target 9.000 Belum Tercapai
Gubernur Bali Wayan Koster Hadiri Pujawali Pura Luhur Pucak Padang Dawa, Perkuat Spiritualitas dan Budaya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru