Sidang pembuktian perkara sengketa lahan di Desa Jatiluwih Kangin, Kabupaten Tabanan, kembali digelar pada Kamis (8/1/2026), menghadirkan saksi-saksi dari unsur desa adat. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Kuasa hukum penggugat, I Wayan Sudiarta, S.H., menekankan pentingnya hukum adat Bali dalam perkara ini. Menurutnya, desa adat memiliki kewenangan moral dan sosial untuk menilai itikad baik dalam kepemilikan tanah.
"Faktanya, Bendesa dan Klian Adat tidak mengenal pihak yang mengaku sebagai pemegang hak. Ini menunjukkan tidak pernah terjadi jual beli yang terang dan tunai sesuai prinsip hukum adat Bali," ujarnya.
Dari fakta persidangan, kuasa hukum penggugat menilai terdapat indikasi praktik mafia tanah, di mana objek tanah yang telah lama dikuasai masyarakat adat diperjualbelikan secara administratif oleh pihak yang tidak memiliki penguasaan fisik maupun legitimasi adat.
Penggugat berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan nilai-nilai hukum adat Bali dalam memutus perkara, demi tercapainya keadilan substantif dan perlindungan hak masyarakat adat di tengah dualisme hukum pemerintahan dinas dan adat di Bali.*