Bupati Karo Dukung Tim Paduan Suara GBKP Tampil di Panggung Internasional
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menerima audiensi Tim Paduan Suara binaan Unit Pengem
SENI DAN BUDAYA
TABANAN – Sidang pembuktian perkara sengketa lahan di Desa Jatiluwih Kangin, Kabupaten Tabanan, kembali digelar pada Kamis (8/1/2026), menghadirkan saksi-saksi dari unsur desa adat.
Persidangan ini menjadi sorotan karena menyingkap fakta terkait penguasaan tanah seluas ±2.000 meter persegi yang disengketakan.
Baca Juga:
Tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Yohan A. Kapitan, S.H., M.H., I Wayan Sudiarta, S.H., I Made Alit Ardika, S.H., dan Ketut Ngurah Arjaya, S.H., M.H., menghadirkan Jero Bendesa Adat dan Klian Adat Jatiluwih untuk menjelaskan status kepemilikan tanah.
Dari keterangan saksi adat, terungkap bahwa Tergugat I–III, baik sebagai penjual maupun pembeli, tidak pernah menguasai fisik tanah tersebut.
Sebaliknya, penggugat dan almarhum suaminya telah menempati dan menguasai tanah secara terbuka, terus-menerus, dan diketahui masyarakat adat setempat selama puluhan tahun.
Jero Bendesa Adat menyatakan bahwa sejak sebelum dirinya menjabat, penggugat dan keluarga almarhum suami, I Nengah Sudira, telah tinggal di atas tanah bersama beberapa keluarga lain dalam satu rumpun kekerabatan.
Bukti hubungan darah berupa sanggah (tempat suci keluarga) turut memperkuat klaim penggugat.
Sementara itu, Klian Adat Jatiluwih memastikan penggugat mengetahui batas-batas tanah dan jumlah bangunan di atasnya.
Bahkan beberapa warung di atas lahan tersebut pernah disewakan oleh almarhum suami penggugat tanpa menimbulkan klaim atau keberatan dari pihak lain.
Para saksi menegaskan bahwa tidak pernah ada laporan atau klaim kepemilikan dari Tergugat I–III kepada desa adat.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius karena Tergugat III pernah mengaku membeli tanah pada 2015, namun Tergugat I–II mengaku tidak pernah menguasai maupun memahami batas tanah.
Kuasa hukum penggugat, I Wayan Sudiarta, S.H., menekankan pentingnya hukum adat Bali dalam perkara ini. Menurutnya, desa adat memiliki kewenangan moral dan sosial untuk menilai itikad baik dalam kepemilikan tanah.
"Faktanya, Bendesa dan Klian Adat tidak mengenal pihak yang mengaku sebagai pemegang hak. Ini menunjukkan tidak pernah terjadi jual beli yang terang dan tunai sesuai prinsip hukum adat Bali," ujarnya.
Dari fakta persidangan, kuasa hukum penggugat menilai terdapat indikasi praktik mafia tanah, di mana objek tanah yang telah lama dikuasai masyarakat adat diperjualbelikan secara administratif oleh pihak yang tidak memiliki penguasaan fisik maupun legitimasi adat.
Penggugat berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan nilai-nilai hukum adat Bali dalam memutus perkara, demi tercapainya keadilan substantif dan perlindungan hak masyarakat adat di tengah dualisme hukum pemerintahan dinas dan adat di Bali.*
(ad)
KABANJAHE Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes, menerima audiensi Tim Paduan Suara binaan Unit Pengem
SENI DAN BUDAYA
BINJAI Pemerintah Kota Binjai menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas infrastruktur jalan secara bertahap. Kepala Dinas Peker
PEMERINTAHAN
MEDAN Pada malam ke7 Ramadan 1447 H, Ustad Dr. Awaludin, M. Pd memberikan tausyiah singkat tentang kiat meraih kebahagiaan hidup di Mes
AGAMA
JAKARTA Sebanyak 1.000 unit kendaraan niaga asal India untuk operasional logistik Koperasi Merah Putih dilaporkan telah tiba di Indonesi
EKONOMI
MEDAN Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti, menyoroti lonjakan harga daging ayam di sejumlah pasar tradisional di
EKONOMI
TAPANULI SELATAN Anggaran sebesar Rp 428 juta untuk pelatihan bakal calon kepala sekolah (BCKS) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan tiga mantan pejabat Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atas dugaan korupsi retribus
HUKUM DAN KRIMINAL
JEMBRANA, BALI Dugaan perambahan hutan tanpa izin kembali mencuat di kawasan Hutan Pendem, Kabupaten Jembrana. Aktivitas pembukaan lahan
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan reputasi Pulau Dewata sebagai destinasi wisata dunia. Dal
PEMERINTAHAN
DENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster mendukung penuh inisiatif Kejaksaan Tinggi Bali dalam memastikan pemenuhan hak administrasi kependud
PEMERINTAHAN