Febrie Adriansyah Ungkap Alasan Tinggalkan Jabatan Jampidsus, Siapa yang Memintanya Mundur?
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA- Mantan Pelaksana Tugas Kepala Rumah Tahanan (Plt Karutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deden Rochendi, mengungkapkan penyesalannya atas keterlibatannya dalam praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rutan KPK. Deden, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut, mengaku menerima uang yang jumlahnya jauh lebih besar dari yang diperkirakan sebelumnya.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (18/11/2024), jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa Deden telah menerima sekitar Rp 399,5 juta dari praktik pungli tersebut. “Kalau di dakwaan saudara, kami hitung, berdasarkan rekap itu, Saudara menerima uang lebih kurang Rp 399.500.000?” tanya jaksa.
Deden, yang kini dihadapkan pada proses hukum, menjawab dengan tegas, “Sekali lagi saya nggak ngitung, Bapak.” Namun, ketika ditanya apakah dia memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang yang diterimanya, Deden mengaku sangat menyesal dan berjanji untuk mengembalikan seluruh uang tersebut.
“Saya punya itikad baik, saya sangat menyesal, saya akan berusaha untuk mengembalikan,” ujar Deden, dengan ekspresi penuh penyesalan. Deden bahkan menyatakan bahwa dia sudah mengembalikan sebagian uang hasil pungli tersebut, yakni sebesar Rp 2,5 juta ke rekening penampungan KPK. “Yang tadi baru jadi barang bukti Rp 2 juta, Pak, tapi istri, satu hari sebelum di P21 itu, transfer lagi Rp 500 ribu,” jelasnya.
Deden juga mengungkapkan bahwa kondisi ekonomi yang sulit menjadi salah satu alasan mengapa ia terjerumus dalam praktik tersebut, meskipun mengaku bahwa ia sangat menyesali perbuatannya. “Saya bisa, izin, Pak Jaksa, Yang Mulia, terganjal ekonomi,” katanya. Lebih lanjut, Deden mengungkapkan rasa penyesalannya yang mendalam dan mengaku jika bisa menangis, ia akan melakukannya. “Sangat sangat menyesal, Pak, kalau boleh menangis, saya nangis, Pak,” ungkapnya.
Terdakwa lainnya, Muhammad Abduh, juga mengakui bahwa dia telah menerima uang hasil pungli dari para tahanan di Rutan KPK. Jumlah uang yang diterimanya tercatat mencapai Rp 94,5 juta. “Betul, Pak Jaksa,” jawab Abduh saat jaksa membacakan jumlah uang yang diterimanya sejak November 2019 hingga Mei 2023.
Abduh menyatakan akan berupaya untuk mengembalikan uang yang diterimanya, meskipun ia masih memiliki pinjaman di bank. “Seingat saya, istri saya baru mengembalikan sebesar Rp 550 ribu,” katanya. Meski demikian, Abduh menegaskan bahwa dia tetap berusaha mengembalikan seluruh uang tersebut. “Saya tetap berupaya untuk mengembalikannya, Pak Jaksa,” tambahnya.
Mengungkapkan rasa penyesalannya, Abduh meminta maaf kepada KPK dan seluruh pihak yang terkait. “Yang pertama, saya mohon maaf atas perbuatan saya kepada lembaga, dalam hal ini kepada KPK. Kemudian, saya mohon maaf kepada seluruh insan KPK atas kejadian ini yang mencoreng nama baik KPK. Saya sangat menyesal atas perbuatan saya,” kata Abduh dengan nada penuh penyesalan.
Abduh, yang merupakan salah satu petugas di Rutan KPK, juga membela diri dengan menyatakan bahwa ia hanya menjalankan perintah dari atasannya. “Selanjutnya, yang saya ingin sampaikan, saya hanya berada di level paling bawah di rutan itu, kemudian saya hanya menjalankan perintah yang sudah disampaikan,” jelasnya.Kasus pungli ini menjadi sorotan besar, mengingat praktik tersebut terjadi di Rutan KPK, lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. Pihak KPK sendiri telah menanggapi masalah ini dengan serius dan memastikan bahwa mereka akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas. Deden dan Abduh menghadapi tuntutan hukum atas peran mereka dalam praktik pungli yang melibatkan sejumlah tahanan di Rutan KPK.
Selain Deden dan Abduh, sejumlah petugas lainnya juga telah diperiksa terkait kasus ini. Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa mereka akan melanjutkan penyelidikan untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pungli ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. (JOHANSIRAIT)
JAKARTA Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa dirinya meningg
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMK
EKONOMI
BANDUNG Presiden ke6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), mengenang pengalamannya menghadapi demonstrasi selama menjabat
POLITIK
DELI SERDANG Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggerebek tiga lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi dan penyalahgunaa
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kasus keracunan makanan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Sumatera Utara (Sumut) meningkat empat kali lipat sepanjang 20
NASIONAL
MEDAN Kisruh pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) AlHikmah Medan kembali mencuat. Persoalan tersebut mencakup status kepemimpi
NASIONAL
PEKANBARU Yayasan Jaga Riau Indonesia mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau dan Gubernur Riau segera mengambil langkah konkre
NASIONAL
MEDAN Kota Medan mengalami penurunan permukaan tanah sekitar 33 milimeter atau 3,3 sentimeter per tahun. Angka tersebut terungkap dalam
NASIONAL
JAKARTA Suroso Isnandar ditunjuk sebagai Direktur Utama PT PLN (Persero), menggantikan Darmawan Prasodjo. Pergantian pimpinan perusahaan
NASIONAL
JAKARTA Terdakwa Don Ritto alias Idon menilai jaksa penuntut umum (JPU) mencampuradukkan honorarium advokat, kegiatan bisnis, dan hubung
HUKUM DAN KRIMINAL