Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian itu ke polisi pada 5 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, mengatakan tersangka kini sedang menjalani pemeriksaan intensif dan berkas perkaranya tengah dilengkapi.
"Polres Padang Lawas telah menerima laporan dan mengamankan terduga pelaku. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara," ujar Ferry, Jumat (9/1/2026).
Kasus ini terjadi di Kecamatan Aek Nabara Barumun, di mana korban yang seharusnya dilindungi oleh ayah kandungnya justru menjadi korban pelecehan seksual.
"Proses hukum akan terus berlanjut untuk penegakan hukum dan memberikan keadilan bagi korban," tegas Ferry.
Penyidik menerapkan pasal dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi memastikan kasus ini akan terus diproses hingga ke pengadilan.
Korban kini mendapatkan pendampingan, sementara pihak kepolisian meminta masyarakat menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan transparan dan adil.*
(tm/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
Tragis, Ayah di Padang Lawas Diduga Rudapaksa Anak Kandung Sendiri