BREAKING NEWS
Jumat, 27 Februari 2026

Eks Menag Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Uang Rp 100 Miliar Kembali ke Negara

Adam - Jumat, 09 Januari 2026 16:41 WIB
Eks Menag Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK: Uang Rp 100 Miliar Kembali ke Negara
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (kanan) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menerima pengembalian sekitar Rp 100 miliar dari pihak travel haji atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait dugaan korupsi kuota haji.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, jumlah ini diperkirakan akan terus bertambah.

"Sampai dengan saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar, ini masih akan terus bertambah," ujar Budi, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga:

KPK mengimbau seluruh pihak travel haji yang diduga menerima keuntungan dari kuota haji khusus untuk segera mengembalikan uang tersebut.

"Bagi pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu, silakan segera mengembalikan," tambah Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan mantan staf khusus Menag, Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya belum dilakukan penahanan. Pihak Gus Yaqut menyatakan menghormati keputusan KPK.

Kasus ini bermula saat Presiden Joko Widodo menerima tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada 2023 lalu.

Dugaan KPK, asosiasi travel haji kemudian berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk memperbesar kuota haji khusus di luar ketentuan, yang seharusnya maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.

"KPK menemukan adanya rapat yang menetapkan kuota tambahan dibagi rata antara haji khusus dan reguler, 50%-50%," ujar Budi.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menag Nomor 130 Tahun 2024, yang ditandatangani Gus Yaqut. KPK masih mendalami hubungan SK ini dengan dugaan praktik setoran.

Budi menjelaskan, besaran setoran dari travel haji yang menerima kuota tambahan mencapai USD 2.600 hingga 7.000 per kuota, tergantung kapasitas masing-masing travel.

Uang tersebut diduga mengalir melalui asosiasi haji sebelum disetorkan kepada pejabat Kemenag, termasuk pimpinan kementerian.

Dari penghitungan sementara, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun. KPK menegaskan penyelidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri seluruh aliran dana.*


(kp/ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Topan Ginting Diduga Terima Rp 2 Miliar dari Kontraktor, KPK Hadirkan Lima Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan
KPK Tetapkan Yaqut dan Gus Alex Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Yaqut Cholil Qoumas Resmi Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji 2024
Roy Suryo Ambil Sikap Hukum Setelah Fitnah Ijazah S3 Mencuat di Media Sosial
Uang Suap Mengalir, PPK BBPJN Sumut Heliyanto Terjerat Kasus Korupsi Proyek Jalan
RSUD Drs H Amri Tambunan Kini Miliki Layanan Kemoterapi, Jadi Harapan Baru bagi Pasien Kanker di Deli Serdang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru