Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting dan Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar saat sidang lanjutan perkara dugaan suap proyek jalan, di Pengadilan Tipikor PN Medan, Kamis (2/10/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Salah satu saksi, Rian Muhammad, pegawai negeri sipil di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPRSumut, tampak gelagapan saat dicecar Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rian dihadirkan dalam persidangan yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting, dan Pejabat Pembuat Komitmen UPT Gunung Tua, Rasuli Siregar, terkait proyek pembangunan jalan senilai Rp 231,8 miliar.
Jaksa menanyakan soal pembagian fee 1 persen untuk Rasuli dalam proyek pembangunan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan.
"Saya mendengar saja Pak Rasuli dapat fee 1 persen, tapi faktanya saya kurang tahu apakah uangnya dikasih. Saya dengar saja dari teman sejawat," kata Rian.
Namun, jaksa menegaskan bahwa keterangan Rian sudah tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) KPK, di mana disebutkan Rasuli sendiri menginformasikan adanya fee 1 persen dari proyek yang ia pimpin.
Setelah dibacakan BAP, Rian akhirnya membenarkan pernyataannya dengan agak gagap.
"Iya betul pak, seperti yang di BAP. Lupa, maaf pak. Iya betul pak Rasuli yang beri tahu saya ada fee 1 persen," ucap Rian.
Dalam persidangan hari itu, lima saksi dihadirkan KPK: Abdul Aziz Nasution (analis perencana anggaran PUPRSumut), Rian Muhammad (staf UPTD Gunung Tua), Irma Wardani (bendahara UPTD Gunung Tua), Bobby Dwi, dan Muhammad Fikri (kedua orang merupakan tenaga outsourcing di UPTD Gunung Tua).
Proyek yang disorot adalah pembangunan jalan Sipiongot Batas Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Topan Ginting diduga menerima suap dari Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi.
Kasus ini bermula pada 22 April 2025 saat Kirun ikut survei pembangunan jalan bersama Topan dan rombongan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
KPK menilai seharusnya calon kontraktor tidak boleh memiliki hubungan langsung dengan pejabat pemerintah.
Selanjutnya, Topan memerintahkan Rasuli menunjuk perusahaan Kirun sebagai rekanan tanpa melalui mekanisme pengadaan resmi.
Bahkan, proses e-katalog diatur untuk memenangkan PT DNG dalam proyek Sipiongot Batas Labusel.
Dugaan pembayaran awal komisi untuk Topan mencapai Rp 2 miliar, dari total potensi fee 4–5 persen atau Rp 9–11 miliar dari nilai proyek keseluruhan Rp 231,8 miliar.
Persidangan ini menjadi sorotan lantaran menyingkap praktik fee proyek yang diduga sistemik di lingkungan PUPRSumut, sekaligus menunjukkan peran penting saksi dalam mengungkap aliran dana korupsi.*
(tm/ad)
Editor
: Abyadi Siregar
Saksi Gelagapan Dicecar Jaksa, Sebut Rasuli Siregar Dapat Fee 1 Persen Proyek Jalan Sumut