Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kunjungan dua tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah palsu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, pada Kamis (8/1/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Yakup menambahkan, proses hukum terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis tetap berjalan di Polda Metro Jaya.
"Soal memaafkan adalah ranah pribadi Jokowi. Proses hukum tetap memiliki mekanisme dan ketentuan sendiri. Penyidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli," jelas Yakup.
Hingga saat ini, belum ada langkah resmi terkait jalur hukum alternatif, seperti restorative justice atau plea deal. Semua keputusan terkait kelanjutan perkara sepenuhnya berada di tangan penyidik.*