JAKARTA — Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, mengungkap identitas tujuh orang yang diduga dilaporkan pakar telematika Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 8 Januari 2026.
Ketujuh orang tersebut sebelumnya hanya disebut Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya dengan inisial.
Andi menyebut para terlapor terdiri dari sejumlah YouTuber, podcaster, pengacara, hingga influencer yang selama ini dikenal sebagai pendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Mereka adalah Ketua Umum YouTuber Nusantara Agri Fanani; musisi sekaligus YouTuber Vicky Himpong; Imron alias Backpacker Majenang; pengacara Firdaus Oiwobo; podcaster Irzan; YouTuber Mas Danang; influencer Boy Butar-butar; serta kreator TikTok Sudiro Wi Budhius M Piliang.
Menurut Andi, pelaporan terhadap mereka patut disayangkan karena dinilai berpotensi menggerus ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi.
"Kami menjunjung tinggi demokrasi yang sehat, termasuk kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap warga negara," kata Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 9 Januari 2026.
Ia menilai para YouTuber dan podcaster tersebut selama ini menyampaikan pandangan, analisis, dan kritik secara terbuka sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
Kendati demikian, Andi menegaskan pihaknya siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
"Kami siap menghadapi segala bentuk laporan dan proses hukum secara terbuka, konstitusional, dan bermartabat," ujarnya.
Andi juga menegaskan komitmen relawan untuk membela Joko Widodo jika terdapat tudingan fitnah atau upaya kriminalisasi yang dinilai tidak berdasar.
Ia menyebut kehadiran relawan yang tergabung dalam Aliansi Relawan Prabowo–Gibran–Jokowi merupakan bentuk dukungan moral terhadap ketiga tokoh nasional tersebut.
Ia menyatakan para terlapor menuduh dirinya menggunakan ijazah palsu serta terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Untuk membantah tuduhan tersebut, Roy memperlihatkan ijazah sarjana hingga doktoralnya kepada awak media dan menantang pihak yang meragukan keasliannya untuk melakukan pengujian.
Ia juga membantah keterlibatan dalam kasus Hambalang dan mengaku akan menghadirkan saksi kunci, termasuk mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, guna memperkuat keterangannya.
Roy menegaskan seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya adalah fitnah.
Ia melaporkan para terlapor dengan Pasal 433 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik dan fitnah.*
(tb/ad)
Editor
: Abyadi Siregar
Ini Daftar Tujuh Orang yang Dilaporkan Roy Suryo ke Polda Metro