Kasus ini terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji bagi Indonesia yang diperoleh melalui lobi diplomatik pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Penetapan Yaqut Cholil Qoumas adalah langkah kunci, tetapi bukan akhir dari pengungkapan. KPK harus mampu menelusuri seluruh jaringan yang mengakar di kementerian terkait," ujar Praswad, Sabtu (10/1/2026).
Praswad menilai pengungkapan kasus ini berdampak pada perubahan kondisi sosial politik di lingkup kementerian dan publik.
Ia berharap KPK tidak hanya menetapkan tersangka, tetapi juga melakukan penahanan dan pelimpahan berkas kasus ke pengadilan secepatnya.
KPK sebelumnya menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini melibatkan pembagian kuota tambahan yang seharusnya untuk mengurangi antrean panjang calon jamaah haji Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun.
Dugaan penyalahgunaan kuota ini menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat dan memerlukan pengawasan serius agar praktik serupa tidak berulang.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, menegaskan: "KPK memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Penetapan tersangka adalah awal dari langkah-langkah lanjutan untuk membongkar praktik korupsi kuota haji yang sistemik."
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh aspek ibadah umat Islam sekaligus integritas pejabat negara, sehingga penanganannya menjadi tolok ukur keseriusan KPK dalam memberantas korupsi yang berdampak sosial luas.*
(d/dh)
Editor
: Adelia Syafitri
KPK Diminta Bongkar Sindikat Korupsi Haji Usai Tetapkan Yaqut Tersangka