Pelda Christian Namo, ayah dari almarhum Prada Lucky Namo, saat dijemput secara paksa oleh anggota Provos TNI AD di Pelabuhan Tenau, Kupang, Rabu petang, 7 Januari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Penahanan ini dilakukan setelah istrinya, Sepriana Paulina Mirpey, melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perbuatan tidak menyenangkan.
Kuasa hukum Pelda Chrestian, Rikha Permatasari, menyatakan telah mengirim surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia serta Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD di Jakarta, memohon perhatian khusus terhadap proses hukum yang menjerat kliennya.
"Sebagai warga negara yang mencintai TNI, kami prihatin adanya pembatasan peran advokat sipil dalam penanganan hukum militer, karena berpotensi menciderai marwah TNI dan menimbulkan persepsi bahwa hukum tunduk pada kekuasaan, bukan sebaliknya," ujar Rikha, Sabtu (10/1/2026).
Kuasa hukum menegaskan, Pelda Chrestian berhak mendapatkan pendampingan hukum dari advokat sipil, tanpa harus menunggu izin Papera/Ankum.
Mereka menilai penghalangan hak tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan merugikan prinsip profesionalisme TNI.
Situasi penjemputan paksa sempat memanas di pelabuhan Tenau, Kupang. Menurut Cosmas Jo Oko, anggota kuasa hukum lainnya, Pelda Chrestian sempat menolak dibawa dan melakukan perlawanan kecil dengan membuka pakaian seragam.
Kondisi makin tegang karena adanya perintah tembak dari salah satu anggota berpakaian preman.
"Untuk keselamatan klien, saya meminta beliau kooperatif mengikuti proses ke Denpom," kata Cosmas.